Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Anggota DPRD Sumatera Utara Dituntut Empat dan Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Gatot Pujo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut tiga terdakwa penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan pidana 4 dan 5 tahun.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Anggota DPRD Sumatera Utara Dituntut Empat dan Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Gatot Pujo
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyampaikan tuntutannya kepada tiga terdakwa penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Anggota DPRD Sumatera Utara Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (9/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyampaikan tuntutannya kepada tiga terdakwa penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Ketiga terdakwa adalah Anggota DPRD Sumatera Utara masing-masing atas nama Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Baca: Sekjen NasDem Anggap Usulan Pansus Pemilu Prematur

"Menyatakan terdakwa satu Restu Kurniawan Sarumaha, terdakwa dua Washington Pane, dan terdakwa tiga John Hugo Silalahi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Tuntutan yang dijatuhkan kepada Restu adalah pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Baca: Mahfud Berceramah Filsafat Puasa Imam Al Ghozali Dalam Taraweh Bersama Gubernur dan Masyarakat Aceh

Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara seq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp 575 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu membayar dalam jangka waktu tersebut maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Berita Rekomendasi

Apabila saat itu terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun.

Tuntutan yang dijatuhkan kepada Washington adalah pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidair lima bulan penjara.

Baca: Indonesia Pimpin Sidang DK PBB, Delegasi AS Hingga Sekjen PBB Kompak Kenakan Batik

Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara seq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp 572,5 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu membayar dalam jangka waktu tersebut maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila saat itu terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Tuntutan yang dijatuhkan kepada John adalah pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Selain itu ia juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara seq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp 260 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca: Pria di Tulangbawang Lampung Sandra Anak Kandung Usai Bunuh Istri di Kamar

Apabila tidak mampu membayar dalam jangka waktu tersebut maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila saat itu terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk uang pengganti maka dipidana penjara selama enam bulan.

JPU juga menuntut tiga terdakwa dengan pencabutan hak dipilih selama tiga tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam pertimbanganya, hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

Terdakwa dua (Washington) tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan dan mengakui hanya menerima uang sebesar Rp 50 juta dari seluruh penerimaan uang Rp 557,5 juta rupiah.

Sedangkan untuk hal yang meringankan para terdakwa adalah para terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di pengadilan oleh penuntut umum.

Baca: Persebaya Surabaya Matangkan Teknik Taktik Serangan Jelang Lawan Persela Lamongan

Khusus terdakwa satu (Restu) telah mengembalilan uang sebesar Rp 127,5 juta dari total uang yang telah terbukti diterima di persidangan sebesar Rp 702,5 juta.

Khusus terdakwa dua (Washington) telah mengembalikan uang sebesar Rp 25 juta dari total uang yang telah terbukti diterima terdakwa sebesar Rp 557,5 juta.

Khusus terdakwa tiga (John) telah mengembalikan uang sebesar Rp 287,5 juta dari total penerimaan uang yang terbukti diterima terdakwa sebesar Rp 547,5 juta.

Ketiganya dituntut telah melanggar pasal Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP peraturan perundangan yang terkait dengan perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas