Fraksi Partai Golkar Tolak Pembentukan Pansus Pemilu 2019
Dia mengajak fraksi-fraksi di luar pemerintah, untuk memberikan kesempatan kepada KPU menyelesaikan masa perhitungannya hingga ditetapkan...
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebab, kedua mekanisme itu diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Di sisi lain, hasil pansus nantinya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Oleh sebab itu, ia berharap, fraksi pendukung pemerintah ikut menyetujui hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019.
"Dan saya pikir ini bagian dari evaluasi adalah hal yang wajar," kata
"Kalaupun bukan dari koalisi juga sebenarnya bagus karena kita kan mau mengevaluasi secara keseluruhan. Ini kan jadi kebutuhan semua orang, kebutuhan rakyat Indonesia, karena amanahnya pemilu luberjurdil kan. Jadi ini bagian yang perlu kita jalankan sesuai mekanisme," ucapnya.
Ledia menilai pembentukan pansus sangat penting untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu secara menyeluruh.(*)