Dua Permasalahan yang Melilit Menteri Agama dalam Kasus Seleksi Jabatan di Kemenag
"Yang pasti kami tidak akan tindaklanjuti (sebagai laporan gratifikasi) karena itu dilaporkan setelah 10-11 hari setelah OTT," ujar Febri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Namun, Lukman tidak menggubris perintah KASN dan tetap membiarkan Haris diterima.
Lukman juga tetap melantik Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim usai kejadian itu.
Hal ini dibuktikan oleh KPK berdasarkan pesan singkat yang dikirimkan oleh Haris kepada Romy pada Minggu, 5 Maret 2019.
Di situ, Haris menyampaikan kabar gembira atas pelantikan dirinya kepada Romy.
Pada Rabu, 6 Februari 2019, Haris menemui Romahurmuziy di rumah pribadinya di Jalan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.
Saat itu, Haris menyerahkan secara langsung uang Rp 250 juta yang disimpan dalam tas jinjing hitam kepada Romy sebagai tanda terima kasih.
Haris juga memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Lukman pada Sabtu, 9 Maret 2019, saat kunjungan ke Pesantren Tebuireng Jombang, Jatim.
Uang itu sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin terpilih sebagai kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kemenag.
Romy disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca: Kasus Suap Jual Beli Jabatan: Sekjen Kemenag Bilang Seleksi Jabatan Tanggung Jawab Menag
Romy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.