Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengancam Presiden Trump Akan Dipenjara 140 Tahun, yang Ancam Penggal Jokowi Dipenjara Berapa Tahun?

Seorang pria di AS harus menerima akibat dari perbuatannya yang mengancam akan membunuh Presiden Donald Trump.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengancam Presiden Trump Akan Dipenjara 140 Tahun, yang Ancam Penggal Jokowi Dipenjara Berapa Tahun?
TWITTER/@Jokowi
Presiden Joko Widodo bertemu dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di sela-sela forum G20 di Hamburg, Jerman, Sabtu (8/7/2017). 

Di Indonesia kasus hampir serupa terjadi.

Sama-sama mengancam akan membunuh presiden namun caranya bedanya.

Sejak kemarin, ramai seorang pria berinisial HS ingin penggal kepala Presiden Jokowi saat dia berunjuk rasa di depan gedung Bawaslu Jakarta.

Lalu berapa lama ancaman penjara untuk pria itu?

Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS, pria yang ditangkap karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi, " Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Berita Rekomendasi

Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo dikutip dari Kompas.com.

HS (25) yang beralamat di Palmerah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas