Pengancam Presiden Trump Akan Dipenjara 140 Tahun, yang Ancam Penggal Jokowi Dipenjara Berapa Tahun?
Seorang pria di AS harus menerima akibat dari perbuatannya yang mengancam akan membunuh Presiden Donald Trump.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria di AS harus menerima akibat dari perbuatannya yang mengancam akan membunuh Presiden Donald Trump.
Diwartakan Reuters, Senin (13/5/2019), pria benama Gary Gravelle itu mengirim ancaman bom dan surat berisi bubuk putih yang mencurigakan.
Dia dituduh melakukan 16 tudingan, termasuk mengancam presiden pada September 2018 dengan mengirimkan amplop berisi bubuk putih.
"Saya, Gary Garvelle, sebagai prajurit setia AKA, akan datang untuk membunuh Donald Trump," demikian surat yang ditulis pelaku, seperti dikutip dari Washington Examiner.
AKA merujuk pada sebuah kelompok separatis kulit putih, American Knights of Anarchy.
Gravelle juga mengirim amplop serupa ke sebuah sinagoge, masjid, dan cabang Asosiasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Brwarna (NAACP).
Dalam persidangan, bubuk putih pada surat ancaman tersebut merupakan biotoxin yang tidak ternyata berbahaya.
Dia juga mengirim e-mail dan membuat panggilan telepon yang mengancam akan meledakkan bom di Vermont, Washington, dan berbagai wilayah lain di Connecticut, termasuk gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.
Jika dia dinyatakan bersalah dari semua tuduhan itu, dia bisa menghadapi hukuman penjara maksimum 140 tahun.
Gravelle telah ditahan sejak ditangkap pada September lalu.
Sebelumnya, dia juga pernah dihukum pada 2013 karena mengirim surat ancaman.
Dia dibebaskan dalam pengawasan federal sampai akhirnya ditangkap atas pelanggaran baru pada tahun lalu.
Ancam Penggal Jokowi