Bareskrim Akan Kembali Panggil Permadi dan Lieus Jumat 17 Mei 2019
Penyidik Bareskrim Polri kembali akan memanggil politikus Partai Gerindra Permadi dan juru kampanye nasional BPN Prabowo-Sandi Lieus Sungkharisma
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Untuk tiga panggilan itu Permadi berstatus sebagai saksi.
Permadi memastikan akan hadir di Polda Metro lantaran tidak berniat mengelak.
Ia menegaskan ketidakhadirannya hari ini di Bareskrim lantaran harus mengikuti rapat.
Baca: Alasan Politikus Gerindra Permadi Tak Hadiri Pemanggilan Bareskrim Hari Ini
Selain itu, ia menyinggung tidak adanya pemberitahuan terkait kasus apa di surat panggilan kepada dirinya pada hari ini, Selasa (14/5/2019).
"Hadir (di Polda Metro besok), saya tidak mau mengelak terus. Hari ini saja tidak hadir karena ada rapat MPR. Dan lagi tidak ada pemberitahuan untuk kasus apa hari ini di surat panggilan, jadi pengacara saya mempertanyakan untuk kasus yang mana saudara Permadi diundang," katanya.
Permadi sebelumnya dilaporkan seorang pengacara, Fajri Safi'i ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebut membahas tentang revolusi.
Video Permadi mengucapkan hal tersebut tersebar melalui laman YouTube.
Fajri menjadikan video tersebut sebagai bukti untuk membuat laporan ke Polda Metro jaya.
Dirinya menyebut polisi sudah membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru tetapi akan dijadikan saksi dalam kasus itu.
Baca: Raditya Dika Bertingkah Konyol jadi Bayi, Ternyata Dibedong Emang Enak
"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," ujar Fajri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019) malam.
Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Ia dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.