Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicara Soal Hukuman Mati Pemenggal Presiden, Andre Rosiade Singgung Kasus Tembak Jokowi

Jubir BPN paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pertanyakan pasal yang disangkakan kepada pria yang mengancam penggal Presiden Jokowi.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bicara Soal Hukuman Mati Pemenggal Presiden, Andre Rosiade Singgung Kasus Tembak Jokowi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Jubir BPN paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pertanyakan pasal yang disangkakan kepada pria yang mengancam penggal Presiden Jokowi. Bahkan, Andre Rosiade singgung kasus tembak Jokowi. 

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi dilansir dari Tribunnews.com.

Dalam pasal 104 KUHP berbunyi, perbuatan makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pengancam Jokowi Disangkakan Hukuman Mati, Andre Rosiade Beri Kritik: Memang Dia Makar seperti Apa?

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas