Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicara Soal Hukuman Mati Pemenggal Presiden, Andre Rosiade Singgung Kasus Tembak Jokowi

Jubir BPN paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pertanyakan pasal yang disangkakan kepada pria yang mengancam penggal Presiden Jokowi.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bicara Soal Hukuman Mati Pemenggal Presiden, Andre Rosiade Singgung Kasus Tembak Jokowi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Jubir BPN paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pertanyakan pasal yang disangkakan kepada pria yang mengancam penggal Presiden Jokowi. Bahkan, Andre Rosiade singgung kasus tembak Jokowi. 

"Ini harus didalami ini gagah-gagahan, gaya-gayaan, karena kalau lihat pasalnya, banyaklah pasalnya, saya baca itu," ungkap dia.

Andre lantas menyebutkan sejumlah pasal yang disangkakan pada HS.

"Ada pasal 104, 110, 336 KUHP, dan 27 ayat 4 UU ITE. Bahkan 104 itu hukumannya mati," papar Andre.

Andre lantas mempertanyakan soal pasal 104 itu yang menurutnya tak seharusnya dengan begitu mudah disangkakan pada seseorang.

"Apakah benar anak ini melakukan pelaku makar sehingga polisi sebegitu gampang memakai pasal 104? Ini yang perlu didalami," tegas Andre.

Andre lantas meminta kepada pihak kepolisian untuk benar-benar mendalami kasus dan melihat motifnya.

"Apakah ini gaya-gayaan? Kalau gaya-gayaan, kita tahu Pak Jokowi orang yang pemaaf," kata Andre.

Berita Rekomendasi

Andre menyadari, pernyataan HS memang tidak pantas dan perlu diberi sanksi.

Namun, menurut dia, tidak perlu menggunakan pasal 104 itu.

"Tentu tidak eloklah anak mudah gaya-gayaan. Mungkin bisa diberikan sanksi, tapi jangan pasal 104 begini," ungkap Andre.

"Memang dia makarnya seperti apa? Kalau dikasih pelajaran, silakan polisi memberikan pelajaran supaya ada efek jera, juga pada orang lain ke depan untuk jangan melakukan tindakan verbal kepada polisi atau ancaman."

"Tapi tolong, berhati-hatilah menggunakan pasal, jangan sampai ini anak, mungkin saja gaya-gayaan saya belum tahu motifnya," papar dia.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut HS disangkakan melanggar Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 UU ITE.

HS pun terancam hukuman mati atas perbuatannya itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas