Sempat Melarikan Diri, Tersangka Pengancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Ditahan Polisi
Kasus tersangka HS (25) yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi kini sudah ditangani polisi.
Penulis: Grid Network
Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela
Tersangka berinisial HS (25) yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo ditahan di Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tersangka HS (25) yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi kini sudah ditangani polisi.
Tersangka HS (25) resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
HS terancam pasal makar akibat ulahnya saat demo di Bawaslu pekan lalu.
"Iya tersangka HS saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5/2019) malam.
Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) pukul 00.02 WIB, HS keluar dari ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
BERITA REKOMENDASI