Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sudjana Ungkap Alasan Dirinya Menolak Ditahan

Eggi beralasan dirinya adalah advokat yang tidak dapat diduga atau dipidana.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Eggi Sudjana Ungkap Alasan Dirinya Menolak Ditahan
youtube
Eggi Sujana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, mengaku tidak ditahan dan menandatangani surat penahanan terhadap dirinya untuk 20 hari ke depan.

Eggi beralasan dirinya adalah advokat yang tidak dapat diduga atau dipidana.

"Sebagai advokat menurut uu 18 tahun 2003 pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 tahun 2014," ujar Eggi sebelum masuk ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Selain itu, Eggi menuturkan sebagai seorang advokat harusnya dirinya diproses sesuai kode etik advokat lebih dulu. Eggi juga mengaku telah mengajukan praperadilan.

"Saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan," tutur Eggi.

Baca: Pendapat Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet Ditanggapi Sinis, Atiqah Hasiholan Kesal: Kamu Ahli Pidana ?

Alasan terakhir, menurut Eggi terkait dengan gelar perkara. Menurutnya gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri nomor 12 tahun 2014.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Eggi telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Eggi sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB. Setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan, sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan hingga penangkapan terhadap tersangka makar, Eggi Sudjana, pihaknya sedikitnya sudah dua kali memeriksa dan mengecek kondisi kesehatan Eggi Sudjana.

Pemeriksaan kesehatan, kata Argo, dilakukan dengan menghadirkan dokter dari Biddokkes Polda Metro Jaya.

"Senin kemarin, sudah dicek dokter kesehatannya pukul 18.20 sebelum diperiksa penyidik. Lalu tadi pagi, juga sudah diperiksa lagi kesehatannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Hasil pemeriksaan kata Argo menunjukkan kondisi kesehatan Eggi Sudjana normal.

"Saat ini, yang bersangkutan masih berada di Polda Metro Jaya dan kondisinya baik," kata Argo.

Kuasa Hukum Udar Pristono, Eggi Sujana.
Kuasa Hukum Udar Pristono, Eggi Sujana. (TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ)

Eggi diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus makar dengan mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00.

Setelah pemeriksaan, Selasa (14/5/2019) pagi, Polda Metro melakukan penangkapan terhadap Eggi dengan mengeluarkan surat dan berita acara penangkapan.

Atas surat itu, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Eggi Sudjana atau tidak.

Argo Yuwono memastikan bahwa penangkapan Eggi Sudjana oleh penyidik dilakukan seusai Eggi menjalani pemeriksaan.

Untuk penahanan atau tidaknya, kata Argo penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan.

Argo memastikan surat penangkapan Eggi Sudjana dan berita acara bernomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019, sudah ditandatangani pula oleh Eggi Sudjana.

"Berita acara penangkapannya ditandatangani juga oleh yang bersangkutan," kata Argo di Mapolda Metro, Selasa (14/5/2019).

Berita acara penangkapan kata Argo ditandatangani Eggi pada pukul 06.25, Selasa pagi.

Baca: Lieus Sungkharisma Tidak Hadiri Pemeriksaan Penyidik

"Juga surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diterima oleh istri tersangka atas nama Dr Asmini Budiani," kata Argo.

Penangkapan Eggi Sudjana ini kata Argo dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik.

Diantaranya kata dia Eggi dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Bahkan Eggi sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat datang menemui penyidik. Bahkan pengacara itu juga enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita.

“Kemarin saat mau diperiksa, ia menolak dan keluar. Lalu kita mau sita HP-nya tidak dikasihkan, karena itu tujuannya untuk barang bukti,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Argo setelah buka puasa atau magrib, Eggi akhirnya bersedia diperiksa.

“Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," kata Argo.

Karena beberapa alasan itulah tambahnya penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar, Selasa.

Penangkapan katanya merupakan wewenang dan subjektivitas penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Setelah selesai diperiksa baru dilakukan penangkapan Selasa pagi tadi. Semuanya dengan pertimbangan subjektivitas penyidik,” kata Argo.

Setelah dilakukan penangkapan kata dia penyidik ada waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. "Jadi kita tunggu, setelah nanti 1×24 jam penyidik bersikap seperti apa. Apakah menahan yang bersangkutan atau tidak," kata Argo.

Argo menjelaskan penangkapan dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana yang didampingi tim kuasa hukumnya, di ruang penyidik, Selasa subuh.

"Sudah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Eggi Sudjana. Mengenai penahanan belum, ada waktu 1x24 jam. Penahanan atau tidak nantinya, adalah wewenang penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (14/5/2019).

Menurut Argo semua kemungkinan apakah penahanan terhadap Eggi dilakukan atau tidak bisa saja terjadi, menunggu 1x24 jam.

"Semua kemungkinan masih bisa terjadi, apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak," kata Argo.

Sebelumnya saat polisi melakukan penangkapan terhadap Eggi, kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni keluar ruangan penyidij dan mengatakan kepada wartawan bahwa penangkapan terhadap Eggi terkesan aneh dan janggal.

Ia juga membawa selembar kertas berisi pesan dari Eggi. Kertas bertuliskan, 'Aneh, makarnya tidak ada tapi tersangkanya ada dan ditangkap'.

Seperti diketahui tersangka kasus makar, Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Senin (13/5/2019) sore.

Ia datang sekira pukul 16.40 bersama sedikitnya 5 orang tim kuasa hukumnya.

Eggi tampak tenang, dengan mengenakan kemeja putih dan peci warna hitam putih. Ditangannya tampak ada dua buah kitab suci Alquran yang dibawanya.

Dihadapan wartawan, Eggi mempersilakan satu persatu kuasa hukumnya memberikan pernyataan terkait kasusnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Mereka intinya mengecam penetapan status tersangka Eggi dengan berbagai argumen.

Eggi menuturkan ia mau melihat sampai dimana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.

"Kita minta bapak polisi objektif karena anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya. Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri.

Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai dimana," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Senin sore.

Ia berharap pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar. "Tapi kalau hari ini enggak ditahan, ya Alhamdulilah. Kalau ditahan ya ini berarti kriminalisasi terjadi, artinya polisi tidak profesional, tidak modern dan tidak terpercaya," kata Eggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas