Jaksa KPK Dakwa Mantan PPK Provinsi Aceh Terima Suap Rp 6,7 Miliar
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Aceh, Teuku Mochamad Nazar, menerima suap Rp 6,7 Miliar dan USD 33 ribu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Aceh, Teuku Mochamad Nazar, menerima suap Rp 6,7 Miliar dan USD 33 ribu.
JPU pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2019).
"Menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 6,7 Miliar dan USD 33 ribu," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
Baca: Polisi Tetapkan Perempuan Perekam Video Ancam Penggal Jokowi Sebagai Tersangka
Teuku Mochamad Nazar didakwa melakukan tindak pidana pada saat menjabat sebagai Kasatker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembinaan Teknis Provinsi Aceh pada tahun 2015-2016.
Dalam surat dakwaan, Nazar, disebut menerima uang dari Budi Suharto, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Lily Sundarsih W Direktur Keuangan PT WKE, Bagian Keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma, Direktur Utama PT TSP dan Koordinator Pelaksana Proyek PT WKE serta Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT WKE dan Koordinator Pelaksana Proyek PT TSP.
Baca: Ibunda Terduga Teroris AH Masih Tak Percaya Anaknya Terlibat Teroris, Ini Katanya
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut karena terdakwa telah melakukan penunjukan langsung serta memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TS di lingkungan Satker pada Direktorat Cipta Kementerian PUPR.
Baca: Anies Baswedan Tak Hadir Undangan Kumpul Bareng Kepala Daerah dan AHY di Museum Kepresidenan
"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juncto Pasal 6 huruf h dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," tambahnya.
Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.