BERITA FOTO: Dua Wanita Perekam dan Penyebar Video Penggal Jokowi Tak Ingin Wajahnya Disorot Kamera
Diantar dengan mobil petugas, keduanya tiba di depan Gedung Ditreskrimum, pada pukul 18.00 WIB.
Editor: Hasanudin Aco
Alih-alih belum puas dengan perkataannya, pria berbaju cokelat itu menyebutkan kalimatnya sekali lagi.
"Siap penggal palanya Jokowi," katanya lagi.
Kemudian beberapa orang di sekitarnya mengamini kata-kata pria tersebut.
"Jokowi siap lehernya kita penggal, dari Poso, demi Allah," ujarnya lagi.
Kemudian video itu juga merekam suasana di lokasi yang tampak ramai oleh massa yang membawa bendera merah putih.
HS Dipecat dari Pekerjaannya
Yayasan Badan Wakaf Al-Quran (BWA) yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, mengambil langkah tegas terhadap HS (25), tersangka pengancam pemenggalan kepala Presiden RI Joko Widodo.
"Ketika dia positif (tersangka) seperti ini, mulai hari ini kita melakukan pemecatan karena memang aturannya seperti itu kan," kata Penanggung Jawab HRD BWA, Eri, saat ditemui TribunJakarta.com, Senin (13/5/2019).
"Kita ini bukan untuk ikut-ikutan seperti itu. Kita badan kegiatan untuk mencari orang-orang yang mau berwakaf," tambahnya.
Baca: Empat Fakta Sosok Perekam, Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi, Single Perent dan Bekerja Serabutan
Baca: Polisi Menetapkan IY Sebagai Tersangka Perekam Video Ancaman Penggal Kepala Presiden Joko Widodo
Baca: Polisi Sita Ponsel Hingga Kacamata Perempuan Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi
Menyoal mekanisme pemecatan, jelas Eri, BWA bakal segera mengirim surat kepada HS.
"Pasti kami akan pakai surat, dipastikan hari ini. Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan gak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," terangnya.
Seperti diketahui, HS sebelumnya berstatus sebagai karyawan kontrak WBA, yang bekerja selama bulan Ramadan.
"Sifatnya hanya volunteer di sini," ujar Eri.
Selama di BWA, tugas HS adalah mengajak orang-orang di perkantoran dan mall-mall untuk berwakaf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.