Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Ganja Asal Aceh yang Disembunyikan di Antara Limbah Medis

BNN menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 kilogram dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan Cilegon, Banten.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in BNN Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Ganja Asal Aceh yang Disembunyikan di Antara Limbah Medis
Humas BNN
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, menunjukan barang bukti ganja seberat 300 kilogram 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BNN menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 kilogram dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan Cilegon, Banten.

Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu DH, M, dan J.

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten.

Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (10/4/2019), BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten.

Barang bukti ganja 5
Barang bukti ganja 300 kilogram

Petugas BNN selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastic berisi ganja kering seberat 300 kilogram.

Baca: KPK Telusuri Dugaan Perusahaan Hyundai Suap Bupati Cirebon untuk Muluskan Proyek PLTU

Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.

Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan kepada penerima berinisial M di depan hotel tersebut.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan dari BNN dalam siaran pers yang diterima tribunnews.com, Kamis (16/5/2019), ini merupakan modus baru dimana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan diantara Karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas.

Barang bukti ganja 300 kilogram 6
Barang bukti ganja 300 kilogram

Selanjutnya, Sabtu (11/4/2019) sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J.

Baca: Cinta Laura Akan Rayakan Lebaran di AS

Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas