Dua Kubu Penyidik Berseteru, MAKI: Tahan Ego Kedepankan Kolektif Kolegial
Tulisan dalam lembar disposisi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tertanggal 1 Maret 2019 menuai kekecewaan.
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tulisan dalam lembar disposisi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tertanggal 1 Maret 2019 menuai kekecewaan.
Laode ingin menghapus ketergantungan KPK dari tenaga profesional lembaga lain dengan merotasi 24 penyelidik internal KPK menjadi penyidik di lembaga itu.
Pada Deputi Penindakan KPK, penyelidik dan penyidik memiliki fungsi berbeda. Penyidik berwenang menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita. Sementara penyelidik sebatas menerima laporan, mencari barang bukti, dan menghentikan pemeriksaan identitas.
Tak hanya penyidik KPK yang berasal dari Polri tersinggung. Tulisan Laode dalam lembar disposisi itu menggambarkan perebutan dominasi posisi penyidik antara penyidik independen dengan penyidik asal kepolisian.
Menanggapi adanya perseteruan dua kubu penyidik itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin berharap semua yang ada di internal KPK untuk bisa menahan diri dan lebih mengedepankan kolektif kolegial.
“Saya mengharap semua yang di KPK untuk saling menahan ego dan mengedepankan kolektif kolegial,” kata Boy kepada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Boyamin berharap, dinamika yang terjadi saat ini merupakan bagian dari pembelajaran KPK untuk lebih menguatkan dirinya sendiri untuk menumbuhkan semangat pemberantasan korupsi. “Hanya berharap semua itu hanya dinamika untuk saling menguatkan KPK,” ujarnya.
Seharusnya pemindahan penyelidik menjadi penyidik tidak dilakukan melalui rotasi karena beda fungsi di antara dua jabatan tersebut. Sesuai Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Pimpinan KPK No 1/2019 tentang Penataan Karier di KPK, rotasi dilakukan untuk perpindahan pegawai di kedeputian/kesekjenan yang sama dengan fungsi yang sama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak ada pelanggaran aturan dalam rotasi penyelidik ke penyidik tersebut. KPK, menurutnya sudah melakukan pengangkatan penyidik sejak 2014 dan tidak meninggalkan masalah apa pun secara hukum.
Ia membantah ada upaya menghilangkan penyidik Polri di KPK. Hingga Mei 2019, komposisi penyidik KPK terdiri dari 63 penyidik berstatus pegawai tetap, 50 penyidik Polri, dan 5 dari pegawai negeri sipil.