Harga Tiket Pewasat Turun, Maskapai Wajib Berlakukan TBA 12-16%, Kemenhub: Tak Dipatuhi Ada Sanksi
Kemenhub memutuskan menurunkan TBA 12 hingga 16%. Maskapai penerbangan nasional wajib memberlakukan. Ada sanksi bila tak dipatuhi!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengubah tarif batas atas (TBA) penerbangan udara.
Maskapai penerbangan nasional wajib memberlakukan tarif batas atas (TBA) sebanyak 12 hingga 16 persen.
Apabila maskapai penerbangan tak mematuhi aturan tersebut, maka Kemenhub akan menjatuhkan sanksi.
Seluruh maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan harga tiket pesawat dengan rute domestiknya selambat-lambatnya Sabtu (18/5/2019) pukul 00.01 WIB.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Koordinasi Perekonomian telah melakukan koordinasi terkait dengan perubahan tarif batas atas tiket pesawat.
"Aturan ini ditandatangani, Rabu malam (15 Mei 2019). Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: YLKI Nilai Penurunan Tarif Batas Atas Tak Pengaruh Signifikan Harga Tiket Pesawat
Baca: Maskapai Wajib Lakukan Penyesuaian Harga Tiket Pesawat Paling Lambat 18 Mei
Apabila aturan tersebut tak dilakukan oleh maskapai penerbangan, maka Kemenhub akan menjatuhkan sanksi.
Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan hingga dicabut izin operasinya bahkan sanksi denda.
Hal tersebut, dikatakan Polana sesuai dengan ketentuan PM No 78 2016 tentang sanksi administrasi.
"Apabila berdasarkan ketentuan ini tidak dipatuhi akan diberlakukan peringatan, kami punya ketentuan di PM No 78 2016 tentang sanksi administrasi. Dimana ada peringatan, pembekuan, pencabutan dan denda," katanya.
Lebih lanjut, Polana menjelaskan jika hingga saat ini tidak pernah ada maskapai yang melakukan pelanggaran terkait aturan tersebut.
"Jadi di sini saya mau jelaskan, tiap pemberlakukan KM (Keputusan Menteri), tidak ada maskapai yang melanggar tarif batas atas dan tarif batas bawah," tambahnya.
Polana juga menjelaskan jika penurunan tarif batas atas tiket pesawat tersebut merupakan kontribusi dari komponen biaya yang berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara.