Jadi Salah Satu Target Kajian Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto, Amien Rais Keluarkan Ultimatum
Amien Rais tak terima menjadi salah satu target kajian Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto, ia pun keluarkan ultimatum.
Editor: Fitriana Andriyani
Fajri menyoroti beberapa kalimat yang disampaikan oleh Permadi yang merupakan anggota dewan pembina Partai Gerindra dalam video tersebut.
Ia menilai pernyataan Permadi tersebut justru menakut-nakuti masyarakat.
Selain Fajri, Permadi juga dilaporkan oleh Josua Victor dari Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.
Permadi dilaporkan atas dugaan perbuatan makar. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/2890/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.
Dia juga dipolisikan oleh politikus PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma. Stefanus melaporkan Permadi dengan tuduhan makar.
Laporan itu diterima dengan nomor : LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.
Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Disasar Tim Asistensi Hukum Polhukam, Amien Rais: Wiranto Hati-Hati Anda
(Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Begini Isi Ultimatum Amien Rais pada Wiranto Setelah Dibidik oleh Tim Hukum Nasional terkait Makar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.