MK: Gunakan Jalur Konstitusi untuk Selesaikan Sengketa Pemilu
Fajar Laksono mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kesempatan para pihak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kesempatan para pihak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Untuk itu, dia menyarankan, agar peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil pemilu mengajukan permohonan sengketa kepada MK.
"Yang pasti, menurut UUD 1945, perihal sengketa hasil pemilu sudah disediakan mekanisme dan MK merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan memutus sengketa hasil pemilu," kata Fajar, saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).
Namun, dia mengaku, pihaknya tidak dapat memaksa agar peserta pemilu mengajukan permohonan. Pihaknya mengembalikan semua kepada peserta pemilu tersebut apakah akan mengajukan permohonan sengketa.
"Membawa atau tidak membawa perkara sengketa hasil pemilu, termasuk di dalamnya ada dalil dugaan kecurangan pemilu ke MK, itu merupakan hak peserta pemilu. Digunakan atau tidak digunakan hak itu, ya monggo, diserahkan kepada masing-masing saja," kata dia.
Baca: Yusril: Kalau Ada yang Ngaku Menang Jadi Presiden Tapi Tidak Dilantik MPR, ya Tidak Ada Gunanya
Baca: Komentari BPN Tak Percaya MK, Mahfud MD: Jangan Kira MK Main-main, Yang Penting Ada Bukti !
Dia menambahkan, pihaknya akan menerima semua permohonan sengketa pemilu, yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif.
Termasuk, apabila terdapat dugaan kecurangan selama penyelenggaraan pemilu.
Tetapi, dia meminta, agar peserta pemilu mengajukan bukti-bukti terkait.
"Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai dengan ketentuan. Sekali lagi, termasuk jika di dalam permohonan itu ada dalil kecurangan yang arahnya mencederai nilai-nilai demokrasi dalam pemilu," tambahnya.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil penghitungan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, BPN juga tidak akan mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).