Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panitera Muhammad Ramadhan Manfaatkan Istrinya untuk Berkomunikasi dengan Hakim Dalam Pemberian Suap

Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan mengaku memanfaatkan istrinya dalam kasus suap.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Panitera Muhammad Ramadhan Manfaatkan Istrinya untuk Berkomunikasi dengan Hakim Dalam Pemberian Suap
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN
Panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan (kiri) resmi ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus suap penanganan perkara di PN Jaksel, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018). KPK menetapkan lima tersangka yakni dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan, panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, seorang pengacara Arif Fitrawan, serta pihak swasta Martin P. Silitonga sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara perdata akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources yang digelar di PN Jaksel. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, berperan menghubungkan antara pihak Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Martin Silitonga, penyuap, dengan dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ramadhan mengungkapkan pada tahap memberikan suap kepada hakim banyak pihak yang terlibat.

Salah satu diantaranya adalah istrinya sendiri, yaitu Deasy Diah Suryono yang berprofesi sebagai jaksa.

"Saya memang melibatkan banyak orang yang tidak tahu apa-apa, termasuk istri saya," ujar Ramadhan saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Baca: Polri Yakin Bachtiar Nasir Akan Penuhi Panggilan Penyidik Setelah Kembali dari Arab Saudi

Dia mengaku pernah meminta istrinya berkomunikasi dengan hakim Irwan.

Kebetulan, pada waktu itu, istri Ramadhan sedang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Selain berkomunikasi secara langsung, dia meminta istrinya mengirim pesan singkat kepada hakim Irwan melalui aplikasi WhatsApp.

Deasy mengirimkan pesan dengan istilah "ngopi" kepada Irwan.

Pesan singkat itu dibalas Irwan dengan memberikan tanda jempol dan kalimat "kemang 5".

Istilah itu diduga memaksudkan uang Rp 500 juta yang akan diberikan kepada hakim.

Baca: Mudik Lebaran Naik Pesawat Terbang? Simak 5 Tips Cegah Jetlag Ini

Tak hanya berkomunikasi, Ramadhan pernah meminta istrinya menyerahkan uang di amplop senilai Rp 10 juta.

Uang itu diserahkan kepada panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ngurah Arya Winaya.

Pada saat memberikan amplop itu, dia tidak menjelaskan mengenai praktik suap hakim.

Dia juga tidak pernah memberitahu kepada istrinya amplop itu berisi uang.

"Saya bilang itu surat, sudah lah, enggak perlu banyak tanya," tambah Ramadhan.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa R Iswahyu Widodo dan Irwan, dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima suap.

Baca: Bara Hasibuan: PAN Tidak Ikut Gerakan People Power Amien Rais

Suap diberikan diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt/G/2018/PN JKT.SEL mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CItra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

JPU pada KPK menyebut Iswahyu dan Irwan menerima uang sebesar RP 150 juta dan SGD 47 ribu dari Martin P Silitonga, selaku Direktur CV Citra Lampia Mandiri.

Uang itu diberikan melalui Arif Fitrawan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang suap terhadap R Iswahyu Widodo dan Irwan, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang suap terhadap R Iswahyu Widodo dan Irwan, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Iswahyu, Widodo, dan Ahmad Guntur ditunjuk sebagai majelis hakim untuk menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt/G/2018/PN JKT.SEL mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CItra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Atas kasus ini perbuatan keduanya dikenakan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pemberian suap dalam perkara ini terkait penanganan perkara Nomor Nomor 262/Pdt/G/2018/PN JKT.SEL dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas