Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Periksa Dokter Ani Hasibuan Terkait Polemik Kematian Ratusan Petugas KPPS

Penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Dokter Roboah Khairani Hasibuan (Ani).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Akan Periksa Dokter Ani Hasibuan Terkait Polemik Kematian Ratusan Petugas KPPS
Youtube channel Indonesia Lawyers Club
dr Ani Hasibuan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Dokter Roboah Khairani Hasibuan (Ani).

Ani rencananya dimintai keterangan sebagai saksi terlapor buntut mengomentari kejanggalan meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Iya benar diagendakan pemeriksaan untuk Dokter Ani Jumat besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).

Dalam surat panggilan nomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit. Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.

Baca: Sosok dr Ani Hasibuan: Analisa Sebab Kematian KPPS, Jejak Digital dan Menolak Disebut Berpihak

Baca: Jejak Digital dr Ani Hasibuan yang Membuat Dirinya Dianggap Dukung Prabowo

Dirinya diminta hadir untuk pemeriksaan pada Jumat, (17/5/2019) besok pukul 10.00 WIB.

Dirinya diarahkan untuk bertemu Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum.

Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Berita Rekomendasi

Ani disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP. 

Analisis Ani Hasibuan

Dokter Spesialis Syaraf, Ani Hasibuan tak sepakat apabila kematian 554 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disebut karena kelelahan.

Dokter Ani Hasibuan lantas mengkritisi beban kerja petugas KPPS di Pemilu 2019.

Pernyataan dokter Ani Hasibuan rupanya memancing emosi Politikus PDI Perjuangan, Adian Napitupulu.

Adian Napitupulu kemudian menyemprot dokter Ani Hasibuan.

Adian Napitupulu dan dr Ani Hasibuan debat panas soal kematian petugas KPPS
Adian Napitupulu dan dr Ani Hasibuan debat panas soal kematian petugas KPPS (YouTube/ Indonesia Lawyers club)

Kejadian tersebut terjadi saat dokter Ani Hasibuan dan Adian Napitupulu menjadi narasumber di acara Catatat Demokrasi Kita TV One, pada Selasa (7/5/2019).

Awalnya dokter Ani Hasibuan tampak memberikan analisanya terkait dengan beban kerja dari petugas KPPS.

Menurutnya, beban kerja yang diemban petugas KPPS tidak memiliki kelebihan yang berarti.

"Saya melihat beban kerjanya KPPS. Itu beban kerjanya saya lihat tidak ada fisik yang sangat capek. Kan dia bergantian ada 7 orang. Ada aturan boleh bergantian," ungkap dokter Ani Hasibuan dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Rabu (8/5/2019.

Karenanya, jika ada pernyataan yang menyebut bahwa ratusan petugas KPPS meninggal karena kelelahan menurut Ani Hasibuan adalah tidak tepat.

"Jadi kematian karena kelelahan saya belum pernah ketemu. Saya ini sudah 22 tahun jadi dokter belum pernah saya ketemu adalah penyebab kematian karena kelelahan," imbuh dokter Ani Hasibuan.

Namun, berbeda kasusnya ketika ada seseorang yang memiliki riwayat penyakit kronis lalu meninggal akibat kelelahan.

Sebab menurutnya, kelelahan itu bisa memicu penyakit kronisnya itu muncul.

"Kalau dia ada gangguan jantung di awal, oke. Kemudian fisiknya diforsir kemudian sakit jantungnya terpicu dia meninggal, karena jantungnya dong bukan karena kelelahan," kata Ani Hasibuan.

Lebih lanjut, Ani Hasibuan pun mengungkap analisa selanjutnya berkenaan dengan penyebab kematian seseorang.

Lantas dengan tegas, dokter Ani Hasibuan menyebut bahwa kelelahan sejatinya tidak bisa secara langsung membuat seseorang meninggal.

"(Beban kerja, kondisi fisik bisa jadi pemicu meninggal ?) pemicu kalau dia punya penyakit. Misalnya ada orang dengan tumor otak, tapi beban kerjanya besar, mikir, psikis yaudah ada masalah di neurotransmitir. Bukan karena capeknya,"

"(Kelelahan bisa membuat orang meninggal ?) Tidak," pungkas Ani Hasibuan.

Tak hanya itu, Ani Hasibuan pun meminta kepada KPU agar mengusut dengan jeli penyebab kematian ratusan petugas KPPS tersebut.

Bahkan, Ani Hasibuan menyarankan untuk melakukan otopsi kepada jasad dari petugas KPPS yang meninggal dunia tersebut.

"Tiba-tiba KPU jadi dokter forensik, menyebutkan COD (Cause of death) kelelahan. Mana buktinya ? pemeriksaannya ? Yang saya minta ayo dong diperiksa. Saya enggak ada urusan soal politik. KPU harus tanggung jawab. Urus nih kenapa yang 500 orang meninggal ? Saya minta ini diotopsi," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas