TKN: BPN Pasti Pertimbangkan Akibat dan Sanksi Hukum, Jika Tempuh Jalur Di Luar Konstitusi
Meskipun demikian anggota DPR RI ini yakin BPN akan mempertimbangkan semua hal, termasuk sanksi hukum
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
BPN Tak Akan Sengketakan Ke MK
Juru bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.
Baca: TKN: Arief Poyuono Jangan Injak Jalan Apalagi Naik MRT, Jadi Melayang Saja
Dahnil menegaskan hal tersebut karena pihaknya melihat ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.
“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” terangnya saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/5/2019).
Dahnil berpendapat proses hukum di Indonesia seperti hukum rimba di mana yang melakukan interpretasi hukum adalah mereka yang memegang kekuasaan.
Dahnil mengatakan pihak BPN akan terus memantau perkembangan terkini untuk menentukan langkah-langkah dalam proses Pemilu.
“BPN akan menunggu perkembangan beberapa hari ini jelang penetapan hasil Pemilu, Pak Prabowo juga mengatakan dirinya memberi kesempatan kepada penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti temuan kecurangan, kita memastikan proses yang berjalan menghadirkan keadilan terlebih dahulu,” pungkasnya.(*)