Kubu Prabowo Tak Akan Ajukan Gugatan ke MK Jika Kalah Pilpres, Ini Penjelasan Mahfud MD
Mahfud juga menjelaskan bahwa hasil Pemilu akan tetap disahkan meskipun kubu Prabowo-Sandi mengajukan protes dengan tidak menghadiri penetapan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kubu Prabowo Tak Akan Ajukan Gugatan ke MK Jika Kalah Pilpres, Ini Penjelasan Mahfud MD](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tokoh-suluh-kebangsaan-nih2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi santai pernyataan kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tak akan mengajukan banding ke MK terkait hasil Pemilu 2019.
Menurutnya jika kubu Prabowo tak mau mengajukan banding ke MK berarti tahapan Pemilu sudah selesai pada hari penetapan hasil Pemilu yakni 25 Mei 2019.
“Ya tidak apa-apa, berarti secara hukum tahapannya selesai tanggal 25 Mei 2019, tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh kecuali jalan hukum,” ungkapnya usai bertemu dengan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Mahfud juga menjelaskan bahwa hasil Pemilu akan tetap disahkan meskipun kubu Prabowo-Sandi mengajukan protes dengan tidak menghadiri penetapan.
Baca: Tangkap 29 Terduga Teroris, Polri Beberkan Keterlibatan Para Terduga Teroris
“Misal mereka tidak datang penetapan, tak mau tanda tangani berita acara ya sudah selesai Pemilu,” tegasnya.
Pria asal Madura itu juga menegaskan manuver kubu Prabowo-Sandi tak membuat kepercayaan masyarakat kepada MK luntur.
“Siapa bilang tidak dipercaya, MK tetap dipercaya rakyat, yang tidak percaya kan provokator atau orang yang sedang emosional yang jumlahnya sedikit,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.