Merry Purba Ajukan Banding dan Mengklaim Tidak Pernah Terima Suap
Dia mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Merry Purba akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. Dia mengajukan upaya hukum itu, karena merasa tidak menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi.
"Saya harus banding. Saya tidak pernah menerima itu semua," kata Merry, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dia mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sebab, putusan vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menuntut 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Namun, dengan putusan anda (majelis hakim,-red), saya tidak menerima apapun terutama menerima uang. Saya tidak pernah saya sudah membawa bukti," kata Merrry, sambil meneteskan air mata.
Dia menegaskan, tidak pernah menerima apapun dari Tamin Sukardi. "Saya tidak pernah menerima apapun," tambahnya.
Baca: Dibandingkan Naik Pesawat, Pengguna Transportasi Bus Bisa Hemat Hingga Rp 950 Ribu
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Merry Purba.
Hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi.
Pengusaha Tamin Sukardi bersama Hadi Setiawan menyuap Merry Purba sebanyak SGD 150 ribu. Suap dari Tamin diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan Helpandi.
Pemberian suap itu dilakukan agar Merry dan Sontan memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang menjadikannya terdakwa.
Adapun perkara korupsi yang menjerat Tamin adalah kasus korupsi terkait pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hukuman pidana penjara itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Merry Purba dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Korban Penjarahan Ruko di Bandung Surati Kapolri
Seperti diketahui, Tamin Sukardi didakwa menyuap Hakim Merry Purba sebesar 280 ribu Dollat Singapura atau sekitar Rp 2,9 miliar saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Merry Purba merupakan salah satu Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan yang ditangkap KPK karena diduga menerima uang suap dari Tamin Sukardi melalui Helpandi, yang turut ditangkap KPK bersama Hadi Setiawan.
Mereka ditangkap KPK pada 28 Agustus 2018 atau sehari pasca majelis hakim membacakan putusan perkara Tamin Sukardi yang dihukum enam tahun penjara.