Polisi Tahan Perempuan Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi
Jerry mengatakan Ina ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan ditempatkan di sel khusus perempuan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka, Ina Yuniarti, perempuan yang merekam aksi Hermawan Susanto mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan sejak Kamis (16/5/2019) malam hingga 20 hari ke depan.
"Iya kita tahan untuk 20 hari pertama. Nanti bisa kita perpanjang sesuai ketentuan lanjutannya bagaimana," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).
Jerry mengatakan Ina ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan ditempatkan di sel khusus perempuan.
"Iya di Dit Tahti. Di sana sama dengan HS, tapi beda ruangan lah. Ina khusus perempuan," tutur Jerry.
Baca: Pesan Wanita yang Rekam Video Penggal Jokowi Sebelum Ditangkap: Jangan Sedih,Jaga Adik
Ina disangkakan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dirinya terancam enam tahun penjara.
Sebelumnya, Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (15/5/2019). Ina berperan merekam dan menyebarkan video ancaman Hermawan kepada Jokowi.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya; satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ina Yuniarti.
Kemudian, satu buah handphone jenis Iphone 5s, satu buah masker hitam, satu buah kacamata hitam.
Selain itu, satu buah cincin, satu buah kerudung biru tua, satu buah baju putih dan satu buah tas warna kuning.
Baca: Viral Video Pencurian Sepeda Motor di Bekasi Hanya Hitungan Detik
Seperti diketahui, Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi. Hermawan melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar. Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.
Dalam video tersebut, Ina memegang ponsel dan mengarahkan videonya kepada Hermawan.