Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Modus Baru Narkoba Diselundupkan Diantara Karung Limbah

Selain itu, turut disita paket ganja siap edar seberat 300 kilogram yang dikirim dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon Banten.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terungkap, Modus Baru Narkoba Diselundupkan Diantara Karung Limbah
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
ganja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penyelundupan narkoba jenis ganja digagalkan oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN). Para pelaku menyelundupkan ganja di antara karung limbah Medis B3.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan tiga orang pelaku, yaitu Dodi, Misbah, dan Jainudin.

Selain itu, turut disita paket ganja siap edar seberat 300 kilogram yang dikirim dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon Banten.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan penyelundupan narkoba ini merupakan modus baru dimana karung berisi tanaman ganja kering disembunyikan di antara karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas.

"Hampir sama dengan modus terdahulu, kotak yang menyimpan ganja di semprot dengan cat/pilox untuk mengelabui dan menghilangkan bau," kata Arman Depari, dalam keterangannya, Jumat (17/5/2019).

Baca: Kericuhan di Lapas Narkotika Langkat, Bukti Buruknya Sistem Kelola

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengembangan kasus terdahulu mengenai penangkapan jaringan narkoba jenis ganja di Depok, pada beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten.

Berita Rekomendasi

"Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja disembunyikan di antara karung limbah Medis B3," kata dia.

Dari keterangan DH, menurut dia, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut. Sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J.

"Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas