Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN: Penolakan BPN Tak Akan Berpengaruh Terhadap Hasil Pemilu 2019

Jadi dia menilai, sangatlah lucu kalau BPN tiba-tiba di tingkat rekapitulasi KPU Pusat mereka menolak.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in TKN: Penolakan BPN Tak Akan Berpengaruh Terhadap Hasil Pemilu 2019
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily. 

Penetapan tersebut dilakukan sesuai jadwal hanya jika tak ada sengketa hasil pemilu ke MK.

"Yang mengesahkan dan menetapkan kan KPU? Jika tidak ada gugatan ke MK maka secara otomatis KPU dapat mengesahkan," ujar Ketua DPP Partai NasDem ini.

Jadi, dia tegaskan, keputusan KPU akan tetap sah, meskipun kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mengakuinya.

"Karena sesuai dengan regulasi yang ada tentu sah penetapan dari KPU meski paslon yang kalah tidak mengakui," tegas anggota DPR RI ini.

"BPN bukan institusi yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan atau tidak," ucapnya.

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pada 25 Mei

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Sabtu, tanggal 25 Mei 2019. Sedangkan pada tanggal 22 Mei, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Berita Rekomendasi

Penetapan pemenang terpilih pada tanggal 25 Mei, dilakukan dengan kondisi, jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilihan legislatif untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih.

"Putusan calon terpilihnya, tergantung. Apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan (umumkan-red), 3 hari kemudian sampai tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Namun bila ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK dalam masa 3 hari, dari tanggal 22 - 25 Mei, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pascaputusan MK.

"Kalau perolehan suaranya disengketakan, maka kita tunggu sampai selesainya proses sengketa. Tapi kalau tidak, maka dalam waktu 3 hari itu, akan kita tetapkan. 3 hari setelah rapat rekapitulasi selesai (re: tanggal 22 Mei)," jelas Arief.

Soal putusan penyelesaian sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden oleh MK, akan berlangsung dalam rentang waktu 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.

Sedangkan pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2019.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas