Komisi III DPR Dinilai Perlu Evaluasi Pengangkatan 21 Penyidik KPK
"Pengangkatan 21 penyidik KPK tanpa melalui proses yang ditetapkan sungguh disayangkan," ujar Ahmad
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Barisan Penegak Keadilan (BPK), Ahmad, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses perekrutan penyidik tidak melalui tahapan-tahapan atau mekanisme koridor hukum yang disepakati.
"Pengangkatan 21 penyidik KPK tanpa melalui proses yang ditetapkan sungguh disayangkan," ujar Ahmad melalui keterangan tertulis, Minggu (19/5/2019).
Baca: Pakai Celurit, Seorang Pemuda Bacok MR Hingga Terkapar Bersimbah Darah di Terminal Kayuringin
Menurut Ahmad, ada beberapa polemik yang terus berkutat dalam eksistensi KPK selama ini.
Masalah tersebut terlihat dalam upaya mengembalikan penyidik Polri yang bekerja profesional kepada institusi, hingga perekrutan 21 penyidik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"KPK terus membuat polemik. KPK seakan-akan bekerja tidak sesuai koridor hukum yang ada. KPK sebagai lembaga yang semangatnya menuntaskan persoalan korupsi mulai rapuh. dengan demikian maka para koruptor bakal merajalela," tutur Ahmad.
Ahmad menyarankan agar Komisi III DPR RI memanggil pimpinan KPK untuk mengevaluasi internal mereka yang sudah tidak kondusif lagi akibat perekrutan penyidik tanpa tes.
"Komisi III harus bergerak, harus di evaluasi," tutur Ahmad.
Baca: Ciri-ciri Mayat Perempuan dalam Karung di Waduk Pluit Diketahui, Korban Diduga berusia 20 Tahun
Menurutnya, 21 penyidik KPK baru yang dilantik sebagai penyidik berpotensi ditunggangi kelompok tertentu dalam proses pemberantasan korupsi karena diduga tidak mahir dalam bidangnya.
"Mereka akan lebih mudah mengeksekusi kompititor lawan politik yang berafiliasi dengan KPK. ini sangat berbahaya semua akibat KPK tidak netral," pungkas Ahmad.