Pengacara Eggi Sudjana Singgung Buku 'Jokowi People Power', Ini Katanya
Buku 'Jokowi People Power" ditulis untuk merekam fenomena gerakan rakyat yang saat itu habis-habisan mendukung Jokowi pada Pilpres 2014.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
"Rakyat meyakini Jokowi akan melakukan perubahan di masa yang akan datang. Karena itu, muncul gerakan-gerakan relawan yang memanfaatkan isu yang bermunculan di tengah-tengah masyarakat untuk menjadi bahan guna menggalang dukungan rakyat agar memenangkan Jokowi di ajang Pilpres 2014," tulis mereka.
Buku ini pun membedah beberapa hal soal beberapa isu yang melingkupi Jokowi ketika maju sebagai capres. Seperti bagaimana gerakan rakyat bermula, visi Jokowi terkait Trisakti, Laskar Dunia Maya yang Jokowi hingga soal kaum pengusaha yang berada di balik Jokowi. Selain itu, buku ini diberi kata pengantar oleh pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad yang mengaku sebagai relawan Jokowi. Goenawan mengaku terpesona dengan fenomena 'people power' yang mendukung Jokowi.
Janggal
Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, menilai janggal penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya.
Padahal menurutnya, Eggi sudah bersikap kooperatif dengan mengikuti pemeriksaan selama 14 jam Polda Metro Jaya.
"Yang kami heran, sekitar 14 jam diperiksa tanggal 13 (Mei 2019) itu jam 4 sore sampai 7 pagi, diperiksa secara kooperatif dan sebagainya. Tapi pada akhir pemeriksaan dikeluarkanlah surat penangkapan," kata Alkatiri saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).
Alkatiri pun mempertanyakan dasar penangkapan terhadap Eggi. Seharusnya kata dia, penangkapan bisa dilakukan jika Eggi berusaha melarikan diri alias buron.
"Kami agak heran, dasarnya apa kok orangnya di situ ada penangkapan? Biasanya kan buron dan sebagainya atau tidak mau dipanggil," katanya.
Kemudian Alkatiri juga mempertanyakan hal lainnya, yaitu soal gelar perkara yang dilakukan kepada Eggi pada 7 Mei 2019.
Padahal pemeriksaan kepada Eggi baru dilakukan 13 Mei 2019, ucap Alkatiri, kenapa sejak 7 Mei 2019 polisi sudah memutuskan untuk menangkap Eggi.
"Saat kami tanya, cuma (polisi bilang) gelar perkara tanggal 7 Mei, sedangkan pemeriksaan tanggal 13 Mei. Jadi pada gelar perkara sudah diputuskan untuk ditangkap, padahal baru diperiksa, ini kan jadi pertanyaan buat kami," katanya.
Diketahui, Eggi mulai ditahan sejak Selasa (14/5). Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.