Rekomendasi Bawaslu Soal Pemilu di Kuala Lumpur: Yang Dihitung Hanya 22.807 Suara
KPU RI masih menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu RI terkait pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI masih menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu RI terkait pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sidang pleno penghitungan suara untuk Pemilu di Kuala Lumpur yang berlangsung Minggu (19/5/2019) di Kantor KPU RI berlangsung alot.
Bawaslu dalam rapat pleno tersebut merekomendasikan jumlah surat suara yang dihitung hanya 22.807.
Sementara, 62.278 surat suara dari pemungutan suara ulang metode pos yang tidak dihitung.
Baca: Lama Diam Dicibir, Fadel Islami Suami Muzdalifah Akhirnya Tulis Curhatan Menohok Berhentilah!
Alasannya surat suara tersebut dianggap terlambat diterima PPLN Kuala Lumpur yaitu pada 16 Mei 2019.
Sedangkan 22.807 surat suara yang dihitung merupakan jumlah surat suara yang diterimaPanitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sampai batas akhir penerimaan yaitu 15 Mei 2019.
"Kami Bawaslu tetap sesuai rekomendasi yang kami sampaikan tadi. Kami rekomen yang dihitung adalah sejumlah suara 22.807. Itu lah rekomendasi kami," ujar Ketua Bawaslu Abhan, dalam rapat pleno rekapitulasi suara di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Minggu (19/5/2019) malam.
Baca: Din Syamsuddin Minta Kubu Prabowo Buktikan Kecurangan Pemilu: Kalau Tak Benar, Itu Fitnah
Keterlambatan penerimaan surat suara ini karena Pos Malaysia baru mengirimkan surat suara pada 16 Mei 2019.
Artinya, terlambat satu hari dari ketentuan batas waktu.
Para saksi dari TKN Jokowi-Ma'ruf, BPN Prabowo-Sandiaga, hingga dari partai politik juga berdebat mengenai keabsahan surat suara ini.
Perdebatan berlangsung alot dari sore hingga hampir tengah malam.
Akhirnya, solusi dari persoalan ini adalah dengan menggunakan rekomendasi Bawaslu.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rekomendasi Bawaslu harus dijalankan.
Baca: Jokowi: Namanya Kalah Pasti Tidak Puas, Tapi Mekanisme Konstitusional Harus Diikuti
"Untuk saat ini kami menunggu rekomendasi tertulis Bawaslu. Baru atas dasar rekomendasi tertulis itu, KPU bisa menindaklanjuti," kata Arief.
Karena itu, sidang pleno rekapitulasi malam ini diskors agar Bawaslu bisa menyiapkan rekomendasi tertulisnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.