Rekomendasi Bawaslu Soal Pemilu di Kuala Lumpur: Yang Dihitung Hanya 22.807 Suara
KPU RI masih menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu RI terkait pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.
Editor: Adi Suhendi
Padahal, kata dia, KPU sendiri tidak pernah mengeluarkan kebijakan tertulis perihal pengubahan tahapan ini.
Dari berbagai kesemrawutan pelaksanaan PSU via Pos di wilayah Kuala Lumpur dan sekitarnya, serta ketidaksiapan PPLN dan Panwaslu LN Kuala Lumpur dalam mendistribusi dan mengawasi surat suara via Pos.
Dikhawatirkan surat suara PSU via Pos dalam jumlah besar tersebut dikuasai dan dibajak oleh oknum-oknum tertentu dan tidak sampai ke tangan pemilih.
"Jika PSU via Pos ini berjalan normal kami memprediksi partisipasi surat suara via Pos dari pemilih yang kembali ke PPLN Kuala Lumpur tidak lebih dari 10 persen," sebutnya.
Baca: Soal TGPF Pemilu, Mendagri: Cukup Tim Kemenkes dan IDI yang Selidiki
Jika besok Kamis (16/5/2019) saat penghitungan surat suara via Pos melebihi 10 persen dari total keseluruhan DPT PSU via Pos, patut diduga adanya permainan penggelembungan suara oleh oknum-oknum tertentu dengan cara dicoblos sendiri di lokasi tersembunyi seperti kejadian yang pernah viral 11 April lalu.
"Padahal hakekat diadakannya Pemungutan Suara Ulang via Pos adalah untuk menjamin kualitas Pemilu yang berintegritas dan mencegah terjadinya praktek kecurangan dan manipulasi suara rakyat oleh oknum-oknum tertentu," jelasnya.
Penulis : Jessi Carina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bawaslu Rekomendasikan 60 Ribu Suara Hasil Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Tidak Dihitung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.