Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditangkap, Miliki Senjata M4, Provokasi Kepung Istana dan KPU
mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Soenarko sudah ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta.
Hal itu disampaikan Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
"Mayjen Soenarko sudah dipanggil, sudah diperiksa dan sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," kata Wiranto.
Wiranto mengatakan, dalam situasi seperti ini tidak diizinkan memiliki senpi ilegal.
Ia tidak menjelaskan situasi seperti apa yang dia maksud.
Namun, belakangan Wiranto menegaskan bahwa memiliki senpi ilegal dilarang secara hukum.
"Dalam situasi seperti ini tidak diizinkan dan tidak diperbolehkan dan itu ada hukumnya, aparat keamanan tidak mengada-ada," kata Wiranto.
"Menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," tambah dia.
Ketika ditanya apakah kepemilikan senjata api ilegal itu terkait dengan aksi unjuk rasa 22 Mei besok, Wiranto tidak mau menjawab.
Ia beralasan proses penyidikan belum selesai.
"Tidak terkait apa-apa karena baru penyelidikan, menguasai senpi ilegal tidak diizinkan siapa pun.
Itu ada hukumnya, ada undang-undang.
Soal nanti mau digunakan untuk apa nanti pendalamannya dalam proses penyidikan, belum selesai," kata Wiranto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.