MK Kerahkan 600 Pegawai Layani Permohonan Sengketa Pemilu 2019
Petugas akan mengarahkan pemohon sesuai kebutuhan, apakah akan melakukan konsultasi ataupun langsung mengajukan laporan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekitar 600 pegawai di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) ditugaskan untuk melayani pendaftaran permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Mulai dari Selasa (21/5/2019) sampai Jumat (24/5/2019).
Berdasarkan pemantauan pada Selasa (21/5/2019) siang, sebanyak 10 meja pelayanan, terdiri dari 8 meja untuk pelaporan dan dua meja untuk konsultasi, sudah disediakan di lantai dasar gedung MK di Jakarta Pusat.
Untuk masuk ke gedung MK, pemohon terlebih dahulu melewati area pemeriksaan x-ray.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tubuh seseorang dan barang bawaan yang dibawa ke area dalam gedung.
Untuk mengajukan permohonan, pemohon mengambil nomor urut di mesin.
Petugas akan mengarahkan pemohon sesuai kebutuhan, apakah akan melakukan konsultasi ataupun langsung mengajukan laporan.
“Lebih dari 600 personil dalam gugus tugas,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (21/5/2019).
Dia menjelaskan, sekitar 600 orang itu dibagi ke dalam beberapa bidang penugasan. Bidang penugasan itu, meliputi administrasi registrasi, administrasi berkas, juru panggil, dan pengadministrasian data.
Baca: Jelang 22 Mei, Hendropriyono Sebut Kekuatan People Power Pendukung Prabowo Sudah Ompong
Baca: TERPOPULER - Jelang 22 Mei, Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab Ditantang 6 Tokoh Relawan Jokowi
“Kami sudah menyiapkan sarana-prasarana, petugas. (MK,-red) siapkan 10 meja pelayanan yang bekerja 24 jam selama tiga hari ke depan,” kata dia.
Sedangkan, untuk pengamanan, dia mengaku, sudah berkoordinasi dengan aparat TNI/Polri.
Selama tahapan PHPU 2019 berlangsung, kata dia, sebanyak 1100 personil kepolisian dikerahkan.
“Untuk pengamanan pasti ada peningkatan. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolsiian dan TNI. Polisi 1100 personil, mulai dari pengajuan permohonan sampai putusan. (Pengamanan,-red) setiap hari tergantung kebutuhan di lapangan,” tambahnya.
Untuk diketahui, pengajuan sengketa Pilpres 2019, maka pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).
Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
Sedangkan, untuk pileg, pada Selasa ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg) dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.