MK Nyatakan Sanksi Pidana dalam UU Ormas Bersifat Konstitusional
“Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Palguna.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas).
Sidang Pengucapan Putusan MK terhadap permohonan yang teregistrasi Nomor 2/PUU-XVI/2018 ini, berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Selasa (21/5/2019).
Pada pokok gugatan, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar-Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah mendalilkan bahwa Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan dinilai mengancam kemerdekaan dalam berkumpul, berserikat, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hari nurani karena menghilangkan peranan pengadilan dalam menjatuhkan sanksi terhadap ormas.
Baca: Golkar dan PKB Kini Saling Berebut Kursi Ketua MPR
Melihat pokok gugatan, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjabarkan rumusan norma dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas menyatakan adanya pihak yang diancam dengan pidana oleh ketentuan tersebut bukanlah seseorang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas.
Tapi seseorang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan.
Baca: PT KAI Batasi Bagasi Penumpang Maksimum 20 Kilogram di Periode Arus Mudik Lebaran
Diantaranya, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
Selain itu juga melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
“Dengan demikian, seseorang meskipun menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas namun tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang, maka orang yang bersangkutan bukanlah subjek yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas,” ujar Palguna dihadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.
Selain itu, kata Palguna, seseorang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas adalah jika ia melakukan perbuatan yang dilarang itu dengan sengaja dan dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
Oleh karena itu, dalil para pemohon yang didasarkan pada proposisi bahwa seseorang diancam pidana karena orang itu menjadi anggota atau pengurus ormas padahal yang melakukan pelanggaran adalah ormasnya adalah tidak benar.
Sementara itu, lanjut Palguna, terkait frasa “secara tidak langsung” yang oleh para Pemohon didalilkan mengandung perumusan yang tidak ketat, hal itu telah dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 82A ayat (1) UU Ormas bahwa dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Palguna.