Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengajuan Sengketa Pileg 2019 Harus Ditandatangani Pimpinan Partai

Selain itu, dia meminta, agar pemohon menyertakan daftar alat bukti dan alat bukti.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengajuan Sengketa Pileg 2019 Harus Ditandatangani Pimpinan Partai
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa dari Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) melakukan demonstrasi di dekat kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (21/5/2019). Mereka memberikan dukungan kepada KPU yang telah melaksanakan Pemilu 2019 dengan baik dan menghimbau kepada masyarakat menghindari adu domba karena berita hoax. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendaftaran permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg) harus ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal Dewan Perwakilan Pusat (DPP) partai politik.  

Pernyataan itu disampaikan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono.

“Kita kembali kepada hukum acara. Dalam sengketa hasil pileg, yang mempunyai legal standing parpol. Permohonan ditandatangani ketua umum dan sekjen,” kata Fajar Laksono, kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (21/5/2019).

Setelah mendapatkan tandatangan dari ketua umum ataupun sekjen DPP parpol, kata dia, pemohon menyertakan lampiran uraian pokok sengketa dan tempat penyelenggaraan pileg, apa di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, ataupun DPR RI.

Selain itu, dia meminta, agar pemohon menyertakan daftar alat bukti dan alat bukti.

“Nanti oleh MK diverifikasi. Kalau sudah lengkap diberikan akta permohonan,” kata dia.

Untuk penanganan permohonan sengketa Pileg diproses setelah penanganan sengketa Pilpres. Meskipun begitu, permohonan pendaftaran sudah dapat diajukan mulai dari Selasa ini sampai dengan Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Baca: Larang Massa Aksi 22 Mei Menginap, Batas Toleransi Hanya Sampai Salat Tarawih

BERITA REKOMENDASI

Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB. 

Jika, semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU, pada 12 Juli 2019. Sedangkan, putusan PHPU Pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

“MK meregistrasi Pileg pada 1 Juli. Sejak 1 Juli harus selesai 30 hari. Sejak tanggal 1 sampai 30 hari ke depan harus selesai. Jadwal putusan 6-9 Agustus. Putusan diucapkan, sejak saat itu clear untuk sengketa hasil Pileg,” tambahnya.

Sedangkan, untuk pengajuan sengketa Pilpres 2019, maka pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019). Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.


Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

 Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas