Pria yang Mengancam Penggal Jokowi Kirim Surat Permintaan Maaf ke Istana Negara
Hermawan Susanto, yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) menulis surat permintaan maaf.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi terkait dengan penangkapan pria yang ancam penggal kepala Jokowi.
Ditahan Selama 20 Hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Hermawan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Argo menyebut, HS ditahan selama menjalani pemeriksaan. Ia mulai diperiksa sejak Minggu (12/5/2019) lalu.
"Iya (selama pemeriksaan)," tutur Argo.
Reaksi Yayasan Badan Wakaf Al-Quran
Pihak yayasan Badan Wakaf Al-Quran (BWA) di Jalan Tebet Timur Dalam 1, Tebet, Jakarta Selatan, membenarkan tersangka pengancam pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS (25) tercatat sebagai salah satu karyawan mereka.
Hal itu diungkapkan Penanggung Jawab HRD BWA, Eri, saat ditemui TribunJakarta.com, Senin (13/5/2019).
Namun, ia menyebut status HS di BWA hanya sebagai karyawan kontrak.
"Sifatnya hanya volunteer, jadi khusus selama bulan Ramadan," kata Eri.
"Dia kerja dari 9 April sampai 2 Juni 2019. Setelah Lebaran, dia putus kontrak," lanjutnya.
Ia menjelaskan, tugas HS di BWA adalah mengajak orang-orang di perkantoran dan mall-mall untuk wakaf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.