Tim Asistensi Hukum Dikritik, Wiranto : Ini Bentuk Kehati-hatian Supaya Tak Dicap Sewenang-wenang
Oleh karena itu, Wiranto meminta keberadaan tim asistensi hukum bentukannya tak dipermasalahkan lagi
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Wiranto Sebut Pembentukan Tim Asistensi Sebagai Bentuk Kehati-hatian Pemerintah Ambil Langkah Hukum
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto membantah tim asistensi hukum yang dibentuknya digunakan untuk membelenggu kebebasan berdemokrasi.
Justru menurutnya, tim asistensi hukum itu sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mengambil langkah hukum supaya tidak dicap sewenang-wenang dalam mengambil tindakan.
Baca: Pengamat HAM Berkeberatan Atas Tim Asistensi Wiranto
“Ketika aparat mendapati suatu kasus yang memang harus diselesaikan baru tim asistensi hukum tersebut diminta pertimbangan hukum karena di sana ada ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana, dan sebagainya. Justru adanya tim ini menunjukkan aparat sangat hati-hati dalam mengambil langkah hukum supaya tidak keliru dan tidak dicap sewenang-wenang,” kata Wiranto saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Oleh karena itu, Wiranto meminta keberadaan tim asistensi hukum bentukannya tak dipermasalahkan lagi.
“Mereka bertugas sesuai permintaan kami, itu pun kalau kami butuh pertimbangan hukum,” ucap Wiranto.
Baca: Wiranto: Mayjen S dan Praka BP Ditangkap Terkait Penyelundupan Senjata dari Aceh
Wiranto pun menegaskan tim asistensi hukum bukanlah tim intelijen untuk mengawasi perbincangan tokoh-tokoh tertentu.
“Tim asistensi hukum itu bukan tim intelijen, bukan tim untuk saingi tugas kepolisiandan tugas kejaksaan, dan juga bukan untuk gantikan tugas Badan Intelijen Negara,” kata Wiranto.
Disebut Berpotensi Maladministrasi
Pembentukan tim asistensi hukum oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dinilai berpotensi maladministrasi.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari menjelaskan hal tersebut karena tim yang harusnya terdiri dari pakar independen tersebut justru strukturnya diisi oleh orang-orang di pemerintahan, termasuk Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M Prasetyo.
Baca: Wiranto : Kalau Sudah Ada Rencana Awal, Sudah Dapat Dikatakan Makar - AIMAN
"Tim asistensi hukum ini, kami akan melihat ada maladministrasi. Karena kalau kita lihat pembuatan tim ini di dalamnya ada unsur struktural dari Polhukam dan kepolisian, padahal yang ditekankan adalah independensi tim ini dalam konteks hasil-hasil kajiannya. Ini jadinya ada bias persepsi," kata Lely saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
Lely mengatakan, secara aturan memang tim yang bertugas mengkaji aktivitas para tokoh pasca pemilu ini legal dan sah dibentuk oleh pemerintah.
Namun, ia menilai ada sejumlah aspek yang membuat tim ini tidak proper.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.