Tim Asistensi Hukum Dikritik, Wiranto : Ini Bentuk Kehati-hatian Supaya Tak Dicap Sewenang-wenang
Oleh karena itu, Wiranto meminta keberadaan tim asistensi hukum bentukannya tak dipermasalahkan lagi
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Ditambahkan Usman, kepolisian sudah punya cyber crime unit untuk menangani kejahatan di dunia siber. Kepolisian pun memiliki aturan soal penanganan kasus ujaran kebencian.
"Itu semua prosedur-prosedurnya sudah sangat detail dan menkopolhukam itu mestinya fokus pada kebijakan-kebijakan strategis yang besar. Bukan hal-hal yang remeh temeh semacam itu," tuturnya.
Usman sekali lagi menegaskan keberatannya apabila pemerintah bahkan di dalam masa-masa yang sangat penting menunggu hasil pemilu dihitung secara resmi, dan juga menunggu proses pembentukan atau pengesahan pemerintahan yang baru, dibentuk tim yang secara sengaja dimaksudkan untuk mengawasi ucapan-ucapan para tokoh dan bahkan merekomendasikan proses hukum terhadap ucapan para tokoh itu.
Baca: Terancam Hukuman Mati, HS Kirim Surat Permintaan Maaf Pada Jokowi
"Kalaupun ada ucapan para tokoh, misalnya yang berbau kebencian, itu harus dibuktikan betul apakah kebencian itu juga dimaksudkan untuk menghasut kekerasan, menghasut diskriminasi atau mengadvokasikan kekerasan dan memang ada ancaman yang nyata kepada orang yang diancamnya itu," ucapnya.
Tapi kalau kepada pemerintah tak perlu, pemerintah itu entitas yang abstrak, yang sebenarnya menurut hukum internasional itu, tidak perlu, dalam pengertian dilindungi sebagai nama baik manusia, nama baik seseorang, itu boleh dan harus diingat bahwa tidak perlu khawatir bahwa ekspresi-ekspresi semacam itu yang disampaikan oleh para tokoh akan, katakanlah, merugikan pemerintah," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.