Ini Tahapan Proses Gugatan Hasil Pilpres 2019
Menurut dia, pengajuan gugatan untuk PHPU 2019 untuk Pilpres dapat diajukan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjelaskan mengenai tahapan pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (Pilpres).
Menurut dia, pengajuan gugatan untuk PHPU 2019 untuk Pilpres dapat diajukan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden atau melalui penasihat hukum yang ditunjuk.
"Menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang kemudian disertai daftar alat bukti dan bukti. Itu saja nanti yang permohonan harus diserahkan ke MK," kata Fajar, ditemui di kantor MK, Kamis (23/5/2019).
Pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).
Baca: Amankan Kerusuhan di Pontianak, 3 Polisi Tertembak Senjata Api Rakitan
Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Setelah menerima permohonan, kata dia, pihaknya akan melakukan verifikasi.
Menurut dia, untuk PHPU 2019 untuk Pilpres tidak ada mekanisme perbaikan permohonan.
Hal ini, karena proses penanganan sengketa harus selesai selama kurun waktu 14 hari kerja.
"Nanti registrasi untuk Pilpres tanggal 11 Juni, baru diregistrasi. Sejak 11 Juni itulah, maka 14 hari itu dihitung 14 hari kerja, nanti akan diputus itu paling lama 28 Juni," kata dia.
Untuk sidang pendahuluan, menurut dia, akan digelar pada 14 Juni. Dia menjelaskan, sidang pendahuluan itu mendengarkan permohonan dari pemohon disitu sudah diundang termohon, pihak terkait, kemudian Bawaslu.
"Sehingga dari awal pihak yang terkait dengan perkara ini betul-betul sudah mengetahui permohonan dan tentu sebagai modal untuk memberikan jawaban atau keterangan," ujarnya.
Setelah itu, dilanjutkan tahapan pemeriksaan sampai akhirnya pada pengucapan putusan pada 28 Juni.
"Tanggal 17-21 Juni itu pembuktian, pemeriksaan, persidangan kemudian selesai RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim,-red), pengambilan keputusan. Tanggal 28 (Juni,-red) pengucapan putusan," tambahnya.