Jelang Lebaran 2019, Ombudsman Soroti Terminal Bus dan Aturan Ganjil-Genap Pelabuhan
Alvin Lie menyoroti prasarana terminal sebagai fasilitas tranportasi darat dengan armada bus yang masih sangat perlu perhatian serius.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia membuat beberapa catatan terhadap layanan transportasi menjelang mudik lebaran atau menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Anggota Ombudsman Alvin Lie menyoroti prasarana terminal sebagai fasilitas tranportasi darat dengan armada bus yang masih sangat perlu perhatian serius.
“Terminal bus setelah kita cermati hasilnya kurang baik. Prediksi pelimpahan dari angkutan udara ke darat isa mencapai 30 persen, bus jadi alternatif utama,” kata Alvin di kantor Ombudsman, Kamis (23/5/2019).
Menurutnya fakta di lapangan, terminal bus memiliki banyak temuan negatif semisal tidak ada manifest penumpang, informasi keberangkatan, loket pembelian tiket online, dan pengenaan biaya retribusi penumpang.
Baca: Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Besok
“Sampai kami temukan terminal Baranangsiang di Bogor, mulai dari manifest yang tidak laik sampai toilet yang sangat tak manusiawi,” ucap Alvin.
Di sektor laut atau penyeberangan, contohnya pelabuhan Merak-Bakauheni masih menjadi masalah terkait aturan ganjil-genap.
“Tim kami masih berkeliling meninjau kesiapan. Masih ada informasi di Merak soal kepastian aturan ganjil genap. Setelah kami minta tanggapan langsung dari Direktur ASDP (Ira Puspadewi) bahwa jalur pelabuhan Merak tetap dbuka setiap hari pukul 08.00-20.00. Hal ini membuat masyarakat bingung,” tegas dia.
Ombudsman menyarankan agar pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan kelaikan terhadap calon armada mudik secara tegas.