Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buru ''Sponsor'' yang Biayai Penyerangan Asrama Brimob

Polisi telah mengamankan pelaku kerusuhan serta provokator penyerangan. Namun saat ini pihak kepolisian masih mendalami sosok yang menjadi penyandang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Buru ''Sponsor'' yang Biayai Penyerangan Asrama Brimob
TRIBUN/DANY PERMANA
Petugas Inafis melakukan olah TKP terhadap mobil yang dibakar massa di Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Massa aksi pendukung salah satu pasangan capres tersebut sebelumnya berunjuk rasa di depan Bawaslu, lalu terkonsentrasi di Petamburan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya masih memburu pihak yang mendanai penyerangan Asrama Brimob, Petamburan.

Polisi telah mengamankan pelaku kerusuhan serta provokator penyerangan. Namun saat ini pihak kepolisian masih mendalami sosok yang menjadi penyandang dana.

"(Aktor yang membiayai) sedang dicari. Identitasnya belum ada," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Polisi telah mengamankan uang di dalam amplop dan uang sebesar Rp 5 juta dari salah satu massa provokator yang menyerang asrama Brimob.

Baca: Ustaz Arifin Ilham Ternyata Sudah Siapkan Kain Kafannya Sebelum Meninggal Dunia

Baca: Mantan Panglima TNI Beberkan Peran 3 Tersangka yang Ditangkap Terkait Penyelundupan Senjata

Baca: 5 Hal Seputar Berita Meninggalnya Ustaz Arifin Ilham

Baca: Tak Hanya Bakar Pos Polisi, Massa Juga Hancurkan CCTV

Argo menyebut uang sebesar Rp 5 juta itu akan digunakan untuk biaya operasional aksi. Sementara uang di dalam amplop yang berisi Rp 200-500 ribu itu akan dibagi-bagikan.

"Jadi sudah saya jelaskan dari pada pelaku perusuh yang kita lihat saat ini sudah direncanakan, sudah disetting ada yang biayai, sudah disiapkan," jelas Argo.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 257 orang sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei dini hari tadi.

Para tersangka melakukan pelaku kerusuhan di Petamburan, depan Bawaslu, dan Gambir.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP. Sedangkan pelaku pembakaran asrama polisi di Petamburan ditambahi dengan pasal 187 KUHP.

Janji tak demo lagi

Massa yang berada di Slipi, Jakarta Barat, berjanji tidak akan melakukan aksinya lagi di kawasan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihak Polri, TNI, dan massa telah berdialog untuk menghentikan kericuhan.

“Massa yang selama ini berdemonstrasi sudah bisa memahami dan juga berjanji tidak akan melakukan seperti dua hari ini (demo),” ujar Hengki di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).

Baca: Relawan Jokowi Yakin TNI-Polri Mampu Pulihkan Kondisi Keamanan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas