Amien Rais Sudah Tak Berhak Sandang Gelar Guru Besar UGM, Begini Penjelasan Pihak Kampus
Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan status Guru Besar yang disandang oleh politikus senior Amien Rais sudah tidak berlaku
Editor: Sugiyarto
"Saya membawa buku people power," ujar Amien Rais kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
"Belum ada yang diberitakan, belum (diperiksa) apa-apa," katanya.
Hari ini merupakan panggilan kedua pemeriksaan Amien Rais. Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei dengan alasan memiliki kesibukan lain.
Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi Sudjana, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho.
Eggi Sudjana resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.
Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30. Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Amien Rais Banyak Diam
Amien Rais kemari mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Ia tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.25 ditemani lima orang kuasa hukum. Namun, ia tak banyak berkomentar.
"(Kondisi) sangat sehat, sehat," ujar Amien Rais kepada awak media. Amien enggan berkomentar banyak terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi kasus Eggi Sudjana.
"Nanti saya (mengadakan) press conference yang mantap, tenang saja," katanya.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.
Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30. Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Makar Eggi Sudjana",