Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BERITA FOTO: Sosok Briptu Andre, Anggota Brimob yang Dituduh Polisi Impor dari China

Ternyata, Briptu Andre merupakan anggota Subden Wanteror Detasemen Gegana Brimob Polda Sulawesi Utara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BERITA FOTO: Sosok Briptu Andre, Anggota Brimob yang Dituduh Polisi Impor dari China
Instagram/Krissandro_23
Andre Iroth 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Nama Briptu Andre Iroth ramai dibicarakan di dunia maya.

Bahkan, Andre disebut-sebut sebagai aparat impor dari China.

Ternyata, Briptu Andre merupakan anggota Subden Wanteror Detasemen Gegana Brimob Polda Sulawesi Utara.

Andre Iroth HJU
Andre Iroth

Ia berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.

Andre merupakan salah satu dari 200 personel satuan setingkat kompi (SKK) yang diberangkatkan ke Jakarta untuk mengamankan aksi 22 Mei.

Tangkapan layar kabar adanya polisi dari China.(Media sosial)
Tangkapan layar kabar adanya polisi dari China.(Media sosial) ()

Hal ini diungkapkan oleh Wadansat Brimob Polda Sulut AKBP M Ridwan saat diwawancara Kompas.com di kantornya, Jalan MRAA Maramis, Paniki Dua, Manado, Jumat (24/5/2019) pagi.

"Iya benar Andre Iroth personel kami. Briptu Andre merupakan anggota Subden Wanteror Detasmen Gegana Brimob Polda Sulut," katanya dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Andre IrothGFHH
Andre Iroth
Andre Iroth bersama perempuan yang kabarnya kekasihnya.j
Andre Iroth bersama perempuan yang kabarnya kekasihnya.
Wadansat Bribom Polda Sulut AKBP M. Ridwan(KOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY)
Wadansat Bribom Polda Sulut AKBP M. Ridwan(KOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY) ()
BERITA TERKAIT

Ridwan menjelaskan, Andre saat ini masih lajang.

"Dia belum kawin (menikah). Andre asalnya dari Minahasa Selatan," ujarnya.

Ridwan menuturkan, kepribadiannya baik dan disiplin juga.

"Selain itu, dia juga hobi olahraga, di antaranya bela diri dan bermain bola. Yang pasti anak itu berprestasi," katanya.

Jumlah personel yang diberangkatkan ke Jakarta, kata dia, cukup banyak.

"Ada sekitar 200 SSK yang dikirim ke Jakarta. Sampai kapan mereka di sana, belum ada kepastian. Pada prinsipnya kami masih menunggu perintah pimpinan dan siap dilaksanakan," katanya.

Ia menambahkan, pengamanan terus dilakukan pada bulan Ramadhan ini.

"Kami tidak underestimated walaupun Sulut bisa dibilang situasinya aman. Kami sudah siagakan personel agar negara ini aman dan itu tujuan kita," ujarnya.

Pelaku ditangkap

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial SDA yang menyebarkan hoax terkait Polri melibatkan polisi China dalam mengamankan aksi 22 Mei 2019.

Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan SDA diamankan di Karangkepuh, Bekasi, sekira pukul 16.30 WIB, Kamis (23/5).

"Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu, kelompok, berdasarkan SARA," ujar Rickynaldo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Ia mengatakan berdasarkan patroli siber yang dilakukan jajarannya, SDA diketahui menyebarkan hoaxnya melalui grup WhatsApp (WA).

Penyebaran dilakukan kepada 3-4 grup WA dimana SDA menyebarkan sebuah swafoto seseorang bersama tiga anggota Brimob bermasker.

Foto itu kemudian dinarasikan bahwa seolah-olah ketiganya adalah polisi dari luar negeri yakni China, dan bukannya polisi Indonesia.

"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang ini adalah polisi-polisi dari negara lain," kata dia.

Tersangka SDA telah mengakui perbuatannya menyebarkan hoax tersebut.

Kepadanya, polisi menjerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Inforasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu ada pula pasal 16 juncto pasal 4 huruf b (1) UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 UU no 1 tahun 1996 Tentang Peraturan hukum pidana.

"Dengan perkiraan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda-denda yang ditentukan dalam UU apabila tidak melakukan kewajiban," tukas Rickynaldo.

Baca: Pembuat Hoax Polri Libatkan Polisi China Amankan Aksi 22 Mei Ditangkap

Baca: Hoaks! Polisi China Ikut Halau Perusuh 22 Mei, Polri Tahu Pelaku yang Memviralkan di Medsos

Baca: Dikira Warga Asing Sampai Fotonya Viral, Identitas Personel Brimob Bertugas Jaga Aksi 22 Mei Terkuak

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas