Mengapa Status Guru Besar Amien Rais Tak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan UGM
"Beliau kan saat ini sudah pensiun, jadi seharusnya jabatan sebagai Guru Besar otomatis juga hilang," kata Koentjoro
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Tokoh PAN Amien Rais menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Dalam pemeriksaan tersebut, dia membawa buku berjudul 'Jokowi People Power'.
Amien mengungkapkan bahwa buku tersebut dibawa sebagai bukti dalam pemeriksaannya.
"Oh iya dong iya (sebagai bukti)," ujar Amien Rais di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Baca: Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Dugaan Makar Eggi Sudjana
Baca: Elite Gerindra Akui Prabowo Temui Jusuf Kalla, Ini yang Dibicarakan
Amien mengaku telah mempersiapkan banyak bukti selain buku tersebut.
Namun dirinya enggan membeberkan bukti lainnya.
"Oh ya macam-macam, full amunisi ya tapi nanti jangan sekarang," ungkap Amien.
Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari.
Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.
Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.
Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.
Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Tribun Jogja/Tribunnews.com)