MK Siap Terima Permohonan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi
Dia menjelaskan, pemohon mengajukan permohonan tertulis disertai alat bukti dan daftar alat bukti.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sengketa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penasihat hukum Prabowo-Sandi akan mengajukan laporan ke MK, pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya siap menerima laporan permohonan sengketa PHPU 2019 sejak membuka pendaftaran pada hari Rabu (22/5/2019).
"Artinya kapanpun apakah hari ini siang nanti atau sore nanti bahkan malam nanti intinya MK sudah siap," kata Fajar, ditemui di Gedung MK, Jumat (24/5/2019).
Dia menjelaskan, pemohon mengajukan permohonan tertulis disertai alat bukti dan daftar alat bukti. Pada saat mengajukan, permohonan dibuat dalam 12 rangkap.
Untuk permohonan itu, kata dia, MK tidak memberikan kesempatan para pihak memperbaiki.
Baca: JK-Prabowo Bertemu, Komentar TKN Begini
Hanya saja, dia mengingatkan, batas waktu terakhir pengajuan permohonan pada hari Jumat pukul 24.00 WIB.
"Tidak ada perbaikan kalau untuk pilpres dan itu berakhir masa tenggat waktu pengajuan permohonan nanti malam Jumat hari ini jam 24.00 WIB," ujarnya.
Setelah mengajukan permohonan, nantinya, MK akan memproses permohonan tersebut.
Nantinya, permohonan itu akan diregistrasi sebagai perkara pada 11 Juni 2019.
Dia menambahkan, terdapat jangka waktu selama 14 hari untuk memproses laporan itu mulai dari tahap registrasi perkara hingga pembacaan putusan.
"Ini pengajuan permohonan, tetapi permohonan ini nanti akan diregisterasi 11 Juni. Permohonan itu berarti sudah menjadi perkara kemudian sidang pendahuluan akan dilaksanakan 14 Juni, kemudian tanggal 17-21 Juni itu sidang pembuktian, kemudian tanggal 28 (Juni,-red) memutus perselisihan hasil pilpres," tambahnya.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019). Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.