Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemblokiran Media Sosial Dinilai Tak Tepat, ICR Beri Tiga Rekomendasi ke Pemerintah

Sebab, kebijakan bertentangan dengan dua hal mendasar terkait hak setiap orang untuk mendapatkan informasi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemblokiran Media Sosial Dinilai Tak Tepat, ICR Beri Tiga Rekomendasi ke Pemerintah
Kirill Kudryavtsev / AFP
Pengguna media sosial 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Memblokir sejumlah fitur yang ada di media sosial pada 22 Mei 2019 kemarin.

Keputusan pemerintah tersebut mendapatkan kritik dari sejumlah pihak, terutama Institut For Criminal Justice Reform (ICJR).

Baca: Menkominfo Sebut WhatsApp, FB & Instagram Error Tak Dibatasi Waktu, 11 Kota Ini Bakal Terdampak

Mereka mempertanyakan inisiatif pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan fitur layanan di berbagai media sosial dan aplikasi pesan instan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (24/5/2019), mereka menyebut kebijakan ini tidak diperlukan.

Sebab, kebijakan bertentangan dengan dua hal mendasar terkait hak setiap orang untuk mendapatkan informasi.

Hal pertama yang dilanggar dengan pemberlakuan kebijakan ini adalah hak berkomunkasi dan memperoleh informasi masyarakat yang dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945, terutama terhadap pembatasan WhatsApp dan Line.

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," bunyi pasal tersebut.

Berita Rekomendasi

Kedua, kebijakan pembatasan ini juga tidak didahului dengan pemberitahuan kepada masyarakat atau dilakukan secara mendadak.

"Pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak tepat," demikian pernyataan ICJR.

Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 memberi kewenangan terhadap negara untuk membatasi hak asasi manusia hanya ketika terjadi kondisi darurat yang membahayakan.

Dalam keadaan tersebut, konstitusi memberikan kekuasaan kepada kepala negara atau pemerintah untuk menilai dan menentukan negara dalam keadaan darurat.

Terdapat dua kondisi mendasar yang harus dipenuhi sebelum kepala negara memberlakukan batasan-batasan terhadap hak asasi manusia.

Hal-hal itu adalah situasi darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan presiden menetapkan secara resmi negara tengah dalam kondisi darurat.

ICJR merekomendasikan tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas