Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Orang Terduga Provokator 22 Mei di Bawaslu Ditetapkan Tersangka, Ini Masing-masing Perannya

Andi Bibir jadi tersangka yang memiliki peran penting karena mensuplai amunisi batu

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 11 Orang Terduga Provokator 22 Mei di Bawaslu Ditetapkan Tersangka, Ini Masing-masing Perannya
TribunJakarta.com/Bima Putra
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memprovokatori aksi 22 Mei di Kantor Bawaslu RI sehingga berujung kericuhan.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan dari 11 tersangka yang memiliki peran berbeda.

Baca: Provokator Kerusuhan 22 Mei Ternyata Incar Jokowi Saat Kunjungan ke Johar Baru, Ada Dana Operasional

Andi Bibir jadi tersangka yang memiliki peran penting karena mensuplai amunisi batu.

"Andi perannya mengumpulkan batu. Batu-batu dikumpulkan dengan menggunakan tas ransel kemudian disuplai kepada teman-temannya. Suplai, lempar terus. Habis, cari lagi, lempar lagi," kata Dedi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Dedi menuturkan sejumlah barang bukti yang diamankan dan digunakan untuk menjerat pelaku jadi tersangka yakni batu, puffing block, bambu, petasan, dan botol kaca yang dirubah jadi bom molotov.

Mereka yang melakukan penyerangan dan kini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya yakni Mulyadi, Arya, Asep, Masruki, Fabiansyah, M. Yusuf, Dwiyanto, Markus, Syarifudin, Markus.

Tak hanya membawa amunisi batu, Dedi menyebut Andi bertugas membawa suplai air yang digunakan untuk minum dan mengguyur wajah guna menghilangkan efek gas air mata.

BERITA REKOMENDASI

"Andi juga membawa dua jeriken air. Fungsinya untuk mencuci mata apabila teman-temannya terkena gas air mata. Dan memberikan minuman kepada para pendemo, supaya segar, kemudian maju lagi," ujarnya.

Lantaran bentrok berlangsung hingga Kamis (23/5/2019) pagi, Dedi menyebut sejumlah tersangka baru berhasil diamankan pada dini hari.

Baca: Cerita Pedagang Korban Penjarahan 22 Mei Diundang Jokowi ke Istana : Baju Batiknya Pinjam Teman

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal 170 KUHP dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

"Memang settingan kelompok tersebut membuat demo yang tadinya damai jadi rusuh. Ini yang diprakarsai oleh berbagai orang dalam satu area," tuturnya.

Disebut Incar Jokowi


Akhirnya provokator kericuhan aksi 22 Mei 2019 buka suara. Mereka sudah mengincar untuk penyerangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Provokator ini mengetahui agenda presiden Jokowi ke Johar Baru saat melihat agenda Jokowi di televisi.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas