11 Orang Terduga Provokator 22 Mei di Bawaslu Ditetapkan Tersangka, Ini Masing-masing Perannya
Andi Bibir jadi tersangka yang memiliki peran penting karena mensuplai amunisi batu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Ke 257 tersangka itu dibekuk dari tiga lokasi kerusuhan terjadi yakni di depan Gedung Bawaslu, di Petamburan dan di Gambir, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan ke 257 tersangka itu terbukti sebagai pelaku kerusuhan.
Diketahui telah melawan petugas hingga pelaku provokator aksi massa hingga pelaku pembakaran kendaraan masyarakat dan merusak fasilitas lainnya.
"Ke 257 orang itu, kita amankan dari Gedung Bawaslu sendiri sebanyak 72 tersangka, lalu dari petamburan ada 156 tersangka, kemudian di Gambir ada 29 tersangka. Jadi totalnya ada 257 tersangka pelaku kerusuhan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.
Ia menjelaskan untuk pelaku di gedung Bawaslu diamankan karena melawan petugas, da melakukan perusakan untuk memaksa masuk ke Gedung Bawaslu.
"Di Petamburan kami amankan karena pembakaran mobil dan kendaraan asrama, dan di Gambir adalah karena penyerangan asrama Gambir dan Polsel Gambir," kata Argo.
Untuk barang bukti kata Argo, dari pelaku di Bawaslu disita bendera hitam, mercon atau petasan, serta beberapa HP dan batu.
"Sementara untuk para pelaku di Petamburan dan Gambir diamankan celurit, paku sebagai mata anak panah dan busurnya, dua bom molotov, puluhan amplop berisi uang berisi Rp 200 Ribu sampai Rp 500 Ribu yang ada nama-namanya, uang Rp 5 Juta untuk operasional aksi kerusuhan," kata Argo.
Mobil habis dibakar di depan Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
Dijerat Pasal Berlapis
Karena aksinya para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan barang serta tentang melawan dan melukai petugas sesuai Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 217 dan Pasal 218 KUHP.
"Untuk pelaku di Petamburan ditambah Pasal 187 KUHP karena melakukan pembakaran mobil," kata Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menunjukkan sejumlah barang bukti sitaan dari ratusan provokator dan perusuh di aksi massa yang terjadi di Petamburan dan Tanah Abang serta fly over Slipi, Rabu (22/5/2019) dinihari hingga siang.
Barang bukti sitaaan yang ditunjukkan ke wartawan sebelum konpers dimulai Rabu malam.
Diantaranya beberapa bom molotov dari botol, senjata tajam jenis parang, puluhan paku mata anak panah, batu, sampai uang tunai Rp 5 Juta pecahan Rp 50.000 dan uang dolar amerika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan semua barang bukti itu disita dari sedikitnya 101 orang yang diamankan pihaknya.
Mereka itu terkait kerusuhan aksi massa yang terjadi di Jakarta sejak Selasa (21/5/2019) malam sampai Rabu (22/5/2019) dinihari.
"Sudah ada 101 orang yang diamankan terkait kerusuhan aksi massa di beberapa titik di Jakarta. Semua barang bukti ini kami sita dari mereka," kata Argo Rabu kala itu.
Saat ini, Rabu malam sekira pukul 20.00, di Main Hall Mapolda Metro Jaya sejumlah barang bukti itu digelar di hadapan wartawan dan pejabat Polda Metro Jaya terkait bersiap memberi keterangan.
Sejumlah massa masih bertahan di Jalan Kemanggisan Utama, Palmerah, Jakarta Barat atau tetapnya disekitar flyover Slipi.
Semakin malam justru massa bertindak anarkis.
Mereka melakukan pembakaran ditengah-tengah jalan, meski beberapa kali sempat meredam namun kericuhan kembali terjadi malam hari ini.
Beberapa gerobak pun di bakar oleh sekumpulan massa, bahkan beberapa kali massa melempari petugas dengan petasan dan lemparan batu.
Penulis : Bima Putra
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Peran Provokator Aksi 22 Mei, dari Kumpulkan Batu Hingga Suplai Air Minum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.