Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 8 Pengacara yang Ditunjuk Prabowo-Sandi untuk Gugat Hasil Pilpres ke MK

Dalam konferensi tersebut, satu per satu pengacara berdiri ketika nama mereka disebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 8 Pengacara yang Ditunjuk Prabowo-Sandi untuk Gugat Hasil Pilpres ke MK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

Namun, pada saat tiba di depan jalan Museum Nasional, pihaknya melihat sudah ada pagar betis dari petugas keamanan.

Sehingga, pihaknya memutuskan untuk turun dari kendaraan dan berjalan kaki dari samping museum menuju ke Gedung MK.

"Apa maksudnya jangan sampai akses justice (mencari keadilan,-red) diblokade. Mudah-mudahan tidak terjadi blokade lagi. Problem itu membuat terganggu proses di MK," kata dia.

Dia meminta, kepada Ketua MK, Anwar Usman mendengar keluhan tersebut.

Sedangkan, kepada aparat kepolisian, dia menginginkan agar tidak paranoid terhadap orang yang ingin mencari keadilan.

"Ini gedung untuk kedaulatan rakyat yang direbut dan dicurangi," kata dia.

Selain itu, pihaknya mengeluhkan pengeras suara yang tersedia di Gedung MK.

Berita Rekomendasi

Pengeras suara itu berada dalam keadaan tidak bagus, karena kerap kali mengeluarkan suara "kresek, kresek".

Namun, dia masih memandang positif maksud dari pihak MK melayani pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019.

"Kami percaya MK tidak punya maksud apapun," ujarnya.

Serahkan 51 Bukti

Sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas