Respons Romahurmuziy Ketika Ditanya Soal Pemeriksaan Menteri Agama Terkait Haji Oleh KPK
Saat ditanya apakah dirinya soal pemeriksaan Lukman terkait haji, Romahurmuziy justru menjawab hal lain.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Romy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses seleksi jabatan. Dugaan KPK itu muncul karena Romy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag.
KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Haris dan Muafaq. Sidang perdana terhadap keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (29/5).
Sementara untuk tersangka Romy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Romy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Romy terhadap KPK tidak dapat diterima.
KPK temukan penyimpangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan adanya penyimpangan dalam penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Padahal, KPK telah melakukan serangkaian kajian sistem penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan temuan dari hasil kajian tersebut telah disampaikan pada pihak Kemenag untuk ditindaklanjuti. Sayangnya, hanya sebagian yang telah dilaksanakan.
"Dalam perkembangannya tidak semua temuan dapat diperbaiki, bahkan KPK juga masih menemukan dugaan penyimpangan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Febri mengatakan setidaknya ada lima aspek utama yang dikaji KPK dengan terdapat total 48 temuan.
Kelimanya yaitu regulasi (7 temuan), kelembagaan (6 temuan), tata laksana (28 temuan), manajemen SDM (3 temuan) dan manajemen kesehatan (4 temuan).
Baca: Momen Haru Anggota Brimob Lepas Rindu dengan Anak Lewat Video Call di Tengah Tugas Aksi 22 Mei
Baca: Wapres Jusuf Kalla Apresiasi Warga NU Tak Ikut Aksi Massa 22 Mei
"Pada 2010 sampai 2012, sebanyak 33 temuan telah diselesaikan sehingga statusnya closed. Sehingga, terdapat 15 temuan yang belum ditindaklanjuti," ungkap Febri.
Febri menjabarkan beberapa temuan yang menonjol di antaranya terkait penempatan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), penentuan alokasi porsi skala nasional, terdapat dua sumber dana pembiayaan kegiatan yang berisiko pembosoran lantaran selain dari BPIH juga dari APBN.
Selanjutnya, kebutuhan lembaga pengawas haji independen, tugas dan fungsi pengadaan yang masih tersebar di berbagai sub-direktorat, masa berlaku izin KBIH, pembiayaan dalam manasik haji, dan problem di pemondokan dan jasa katering haji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.