Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Mustofa Nahrawardaya Sebut Suaminya Derita 3 Penyakit Ini Sekaligus

"Ini saya mau bawa obatnya karena beliau masih dalam pengobatan dokter," ungkap Cathy.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istri Mustofa Nahrawardaya Sebut Suaminya Derita 3 Penyakit Ini Sekaligus
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap. 

Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BPN Prihatin

Anggota Badan Pemenanangan Nasional (BPN) yang juga Wasekjen PAN Saleh Daulay merasa prihatin dengan penetapan koleganya di BPN, Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka kasus dugaan hoax kerusuhan 22 Mei 2019.

"Saya ikut merasa prihatin dengan penetapan Mustofa Nahra sebagai tersangka. Pasalnya, dia salah seorang aktivis medsos yang selama ini dikenal kritis. Tidak hanya pada saat pemilu ini, bahkan jauh hari sebelumnya," kata Saleh saat di hubungi, Minggu,(26/5/2019)

Berita Rekomendasi

Saleh yakin Mustofa akan koopratif saat diperiksa oleh kepolisian. Mustofa akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan oleh polisi.

"Saya berharap agar pihak kepolisian bersikap profesional. Perlu pembuktian yang akurat terkait dugaan penyebaran hoaks yang dialamatkan padanya.” katanya.

Saleh mengatakan baik DPP PAN maupun BPN siap memberikan pendampingan hukum terhadap Mustofa. Saat ini pihaknya masih menelaah dan mengkaji kasus yang menimpa mustafa tersebut.

"Diyakini bahwa BPN ataupun DPP PAN siap melakukan pendampingan terhadap Mustofa Nahra. Selain itu, jika diperlukan, tentu akan disiapkan juga kuasa hukum untuk memberikan pembelaan. Saat ini, kita masih mencari tahu secara detail tentang hoaks yang diduga disebarkan oleh Mustofa nahra. Dari situ nanti, tentu akan dipelajari bagaimana langkah pembelaan yang dapat dilakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, diduga kasus ujaran kebencian yang diposting di media sosial, pegiat media sosial sekaligus Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi.

Mustofa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Minggu (26/5/2019).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan bahwa pemilik akun Twitter dengan nama @AkunTofa tersebut saat ini masih diperiksa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas