Mantan Ketua DK OJK Muliaman D Hadad Dimintai Keterangan KPK di Kasus Bank Century
Kehadiran Muliaman untuk dimintai keterangan terkait kepentingan penyelidikan baru kasus bailout Bank Century.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, Senin (27/5/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kehadiran Muliaman untuk dimintai keterangan terkait kepentingan penyelidikan baru kasus bailout Bank Century. Febri mengungkapkan, Muliaman sudah berada di dalam gedung KPK sejak pagi tadi.
"Terkait Muliaman Hadad, tadi yang bersangkutan datang pagi, memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan dalam pengembangan kasus Century," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Febri, sejauh ini KPK sudah meminta keterangan dari 36 orang terkait penyelidikan kasus tersebut.
Febri pernah menyebutkan, penyelidikan yang dilakukan KPK saat ini guna mencermati sejumlah fakta persidangan dan putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.
Baca: PT KAI Luncurkan Kereta Sleeper Luxury 2, Harga Tiket Promonya Rp 750 Ribu
Budi telah menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan tersebut, kasus Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu orang saja," lanjut Febri.
Baca: Hari Ini Penyidik KPK Dijadwalkan Panggil Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kasus PLTU Riau-1
Febri menekankan, KPK juga harus hati-hati dalam penyelidikan baru kasus ini. Ia membatasi diri dalam memberi keterangan soal perkembangan substansi penyelidikan.
Beberapa orang yang diketahui telah dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Kemudian, mantan Wakil Presiden, Boediono, dan mantan Deputi Gubernur BI bidang Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.
Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan. KPK memutuskan melakukan penyelidikan secara mendalam, khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century.
Laporan: Dylan Aprialdo Rachman
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul KPK Minta Keterangan Mantan Ketua OJK Terkait Kasus Bank Century